Pimpinan DPRD Jembrana Kembalikan Rumjab ke Setda

  20 Oktober 2021 PERISTIWA Jembrana

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana, Tiga buah rumah jabatan milik pimpinan DPRD Kabupaten Jembrana sejak Mei 2021 resmi di kembalikan ke Setda Kabupaten Jembrana. Rumah jabatan tersebut berada di komplek sebelah barat Lapangan Umum Negara yang sering disebut Alun-Alun Negara berad di Kelurahan  Banjar Tengah  Kecamatan  Negara.

Saat dikonfirmasi awak media, Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi. Dirinya juga membenarkan pengembalian tersebut. "Rumjab pimpinan DPRD sudah dikembalikan. Selama ini aset pimpinan itu berada di sekretariat dewan, karena itu Sekwan mengembalikan aset tersebut kepada Sekda. Apabila diperlukan rumjab pimpinan bisa di mohonkan oleh Sekwan,” jelasnya. Rabu (20/10/2021).

Sesuai dengan PP 18/2017, Permendagri nomor 7 dan Perda no 9, lanjut Sutarmi,  pengelola aset kelas I itu ada di Setda. Aset kelas 1 yang dimaksud berupa rumjab eksekutif dan pimpinan DPRD. Sesuai PP 18 tahun 2016 pimpinan dan anggota mendapat fasilitas rumjab dan tunjangan rumah jabatan serta tidak boleh menerima dua fasilitas sekaligus.

"Pimpinan juga tidak boleh menerima dua fasilitas tersebut mereka memilih untuk tidak memohon rumjab kembali, secara otomatis menerima tunjangan perumahan sama halnya dengan anggota DPRD lainnya," tutupnya.

Hal senada juga di katakan oleh Sekretaris DPRD Jembrana, I Made Sudantra membenarkan telah dikembalikannya 3 rumah jabatan yang merupakan aset fasilitas fasilitas pimpinan DPRD. "Pada bulan Mei 2021 lalu sudah dikembalikan ke Pengelola Aset (Setda)," terangnya. (BB)