Terima Gratifikasi dan Pidana Pencucian Uang, Mantan Sekda Buleleng Dewa Puspaka Ditahan di Rutan Kerobokan

  18 Oktober 2021 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Mantan Sekda Buleleng Dewa Puspaka (ditengah baju orange) dibawa Jaksa untuk ditahan di Rutan Kerobokan, Senin (18/10/2021).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah lama ditetapkan tersangka, akhirnya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka alias DKP sejak, Senin (18/10/2021) secara resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kerobokan, Denpasar 

Terkait penahanan mantan Sekda Buleleng tersebut, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A. Luga Herlianto membenarkan terkait penahanan terhadap tersangka DKP.

"Penyidik sejak hari ini memutuskan untuk menahan DKP selama 20 hari ke depan," ucap Luga Herlianto, Senin (18/10/2021). 

Pejabat yang akrab disapa Luga, menjelaskan tersangka DKP ditahan karena diduga menerima gratifikasi atau menerima uang dari tiga proyek bersar di Buleleng. Adapun tiga proyek pembangunan Bandara Bali Utara, pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG dan penyewaan lahan di Desa Yeh Sanih dengan nilai total penerimaan adalah Rp 16 miliar. 

Tim penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Bali sebelumnya telah memutuskan untuk membawa mantan Sekda Buleleng masa bhakti 2014-2020 ke penjara pada, Senin (4/10/2021) lalu. Tapi karena saat itu  DKP mendadak sakit, penyidik pun akhirnya batal membawa DKP ke Rutan. 

Lebih jauh Luga menerangkan, akibat perbuatannya, tersangka DKP dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"DKP juga dijerat Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," terang Luga. 

Tersangka DKP datang ke Kejaksaan dan menemui penyidik sekitar pukul 10.00 WITA  didampingi oleh penasehat hukumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik, DKP lalu diperiksa oleh tim medis dan dinyatakan sehat. 

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk tes Covid-19 (antigen), yang  bersangkutan (DKP) dinyatakan sehat sehingga tim penyidik menggunakan kewenangannya untuk melakukan penahanan Rutan," jelas mantan Kacabjari Nusa Penida ini. 

Terkait alasan penahan terhadap Dewa Puspaka, Luga menyebut sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP diatur, ada kewenangan penyidik untuk melakukan penanahan dengan beberapa syarat atau alasan. Syarat atau alasan yang bersifat obyektif yang tentunya pasal-pasal yang menjerat tersangka adalah pasal atau tidak pidana yang bisa dilakukan penahan terhadap tersangka.

"Syarat subyektif yang menyebut ada kekawatiran tersangka melarikan diri menghilangkan, barang bukti, serta melakukan perbuatan yang sama," sebut Luga. 

Usai menahan DKP,  tim penyidik saat ini hanya tinggal merampungkan berkas tahap I yang kemudian menyerahkan kepada Jaksa peneliti yang akan mengikuti perkembangan kasus ini hingga proses persidangan. 

Disisi lain, Agus Sujoko selaku kuasa hukum tersangka saat ditanya wartawan soal penahanan terhadap Dewa Puspaka mengatakan itu adalah kewenangan dari penyidik. Sementara ditanya soal penyidikan, Agus Sujoko menjawab bahwa itu semua akan dibuktikan dalam proses persidangan

"Kita tetap sebagai warga negara yang baik wajib menghormati proses hukum. Kita tidak bisa buka-bukaan sekarang, soal sekarang ditahan, kan bukan berarti bersalah. Sementara untuk urusan teknis tim akan berusaha membuktikan di persidangan," tutupnya.(BB).