Dugaan Korupsi 'Kuras Aset' LPD Serangan dalam Genggaman Pidana Khusus Kejari Denpasar

  28 September 2021 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Meski kabarnya berkas sudah masuk ke Pidana Khusus (Pidsus), namun kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan, Denpasar yang dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar hingga saat ini masih belum ada titik terang. Meski belum ada ditemukan kerugian negara, namun masyarakat yang merasa dirugikan hingga kini dibuat resah. 

Saat dikonfirmasi sejumlah awak media, 
Kasi Intelijen Kejari Denpasar Putu Eka Suyanta membantah jika perkembangan kasus LPD Serangan mandeg atau berhenti ditengah jalan. Menurutnya, saat ini kasus LPD Serangan masih berjalan dan sudah berada di tangan Pidana Khusus (Pidsus) Denpasar. 
  
"Kasusnya tidak berhenti, karena saat ini masih berproses," kata Eka Suyanta
Selasa (28/9/2021). 

Lebih jauh Eka Suyanta menjelaskan bahwa saat ini tim masih mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui kasus ini. Eka Suyanta juga membantah kabar bahwa dalam kasus LPD Desa Adat Serangan ini sudah ada calon tersangka. 

 "Masih pengumpulan bukti dan keterangan. Belum ada (calon tersangka) kasusnya masih berjalan," jelasnya. 

Saat ini, lanjut Eka Suyanta, Kejari Denpasar tengah menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu kasus BKK Aci-aci yang sudah menetapkan satu orang tersangka dan kasus LPD Desa Adat Serangan. 

"Kami tangani dua perkara ini satu persatu, dan kemungkinan kasus aci-aci ini akan diselesaikan lebih dulu, setelah itu baru kasus LPD Serangan ini," terangnya. 

Seperti diberitakan sejumlah media, kasus yang menerpa LPD Serangan ini bermula ketika ada laporan pertanggungjawaban LPD tahun 2019 kepada tokoh masyarakat, termasuk kelian adat Desa Serangan yang diselenggarakan bulan Juli 2020. Namun, dalam laporan itu ditemukan beberapa kejanggalan berupa pinjaman fiktif.

Selanjutnya pihak pengurus LPD, laporan pertanggungjawaban direvisi, namun laporan yang telah direvisi beberapa kali masih sama dengan laporan awal. Beberapa tokoh masyarakat kemudian berkoordinasi dengan kabag ekonomi Kota Denpasar termasuk LPLPD Kota Denpasar hingga dibentuknya Badan Penyelamatan (BP) LPD Desa Adat Serangan.

Selanjutnya dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Serangan. Nah ketika hasil audit keluar, terungkap telah terjadi penyimpangan sejak 2015. Bahkan ada Warga Negara Asing (WNA) menaruh deposito sebesar Rp2 miliar. 

Dampak adanya dugaan penyelewengan dana itu, LPD Desa Adat Serangan sejak Oktober 2020 lalu ditutup dan hingga kini belum beroperasi kembali. Parahnya kini aset LPD dari Rp 7,2 miliar kini hanya tersisa Rp 168 ribu.(BB).