Tak Takut Izinnya Dicabut, EC Karaoke Bali Dibekingi "Orang Kuat" Bandel Buka Lagi Saat PPKM

  11 September 2021 OPINI Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Santer beredar kabar jika tempat hiburan EC Karaoke Bali kembali "digerebek" Pol PP Bali lantaran nekat buka di tengah PPKM Level 4 padahal sebelumnya sempat dijatuhi sanksi denda Rp 1 juta oleh Satpol PP Kota Denpasar lantaran melanggar dan kedapatan masih bandel. 

Bahkan usaha hiburan ini terkesan tidak takut izin operasionalnya bisa dicabut mengingat sudah mendapat peringatan sebelumnya dari petugas Pol PP Kota Denpasar. Sikap bandel melawan Pemerintah Pusat dan daerahini lantaran diduga EC Karaoke Bali dibekingi "orang kuat".

Anehnya, dalam ‘’penggerebakan’’ itu, Satpol PP Provinsi Bali disebut-sebut tidak langsung menyegel maupun menjatuhkan sanksi tegas terhadap pengelola karaoke. Hal ini diungkap sumber media yang tidak ingin disebut namanya, Jumat (10/09/2021). 

Kasatpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat dihubungi wartawan menyebutkan, bahwa pihaknya bukan menggerebek Karaoke EC, tapi hanya memantau operasionalnya. ‘’Kami hanya memantau dan menegur. Lagi pula tamunya sedikit,’’ jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster sehari sebelumnya menegaskan, bahwa tempat hiburan seperti kafe, karaoke, dan sejenisnya, sama sekali belum boleh buka selama PPKM Level 4. Hal ini sesuai dengan Instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali. Jika ada tempat hiburan membandel, Gubernur mengatakan tak segan-segan mengambil tindakan tegas. Terlebih tempat dugem sangat berpotensi menimbulkan kerumunan serta penyebaran covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa tempat hiburan seperti kafe, bar, dan karaoke, memang belum boleh buka selama PPKM. 

"Sudah jelas diterangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendgari) No.39 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No.15 Tahun 2021 hanya untuk uji coba pembukaan destinasi wisata (DTW) dan pusat perbelanjaan (mall) di Bali. Sedangkan tempat hiburan, belum boleh buka," bebernya.

Untuk diketahui Humas EC Karaoke Bali Wayan Armawan secara terbuka pernah sebelumnya meminta maaf kepada masyarakat lantaran melanggar Surat Edaran (SE) Gubenur Bali No.13 Tahun 2021 dan Perwali Kota Denpasar mengenai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Kami secara pribadi dan manajemen meminta maaf kepada masyarakat mencari makan saat PPKM level 4 berlangsung," katanya.

Meski begitu apapun alasannya Tim Yustisi Pol PP Kota Denpasar sebelumnya telah menetapkan dan menjatuhkan sanksi denda Rp 1 juta kepada pengelola Karaoke EC di Jl. Imam Bonjol. Usaha tersebut dinyatakan bersalah karena nekat beroperasi di tengah PPKM, dan melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Bali dan Walikota Denpasar.

"Sanksi yang dijatuhkan kepada tempat usaha yang lalai mengatur prokes saat PPKM Level 4 yakni kena denda Rp 1 juta. Kalau permasalahan ini berlarut-larut, maka izin usaha hiburan ini bisa ditinjau kembali,’’ tegas Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga.(BB).