Mantap! Polres Jembrana Yang Keempat Kalinya  Berhasil Amankan Pemalsuan Suket Antigen

  30 Agustus 2021 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket poto : Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata SIK MH didampingi Kasubag Humas Polres Jembrana ungkap pemalsuan surat rapid test antigen

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Pelaku pemalsuan surat kesehatan rapid test antigen kembali berhasil diamanakan Polres Jembrana sebanyak 2 orang yang akan ke Bali. Pelaku tersebut berhasil mengelabui petugas dengan memperlihatkan barcode yang dibuatnya terlihat asli, akan tetapi setelah klinik yang tertera di barcode tersebut, diketahui klinik tersebut tidak pernah mengeluarkan surat rapid test antigen.

Kejadian pemalsuan Suket tersebut sudah yang keempat kalinya diungkap olrh Polres Jembrana. Adapun pelaku yang berhasil diamanakan berjumlah 2 orang diantaranya bernama Heri Kusnandar (39) asal Desa Tulung Rejo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi dan Yusron Amirulloh (37) asal dari Karawang Jawa Barat. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamanakan berupa bus dan Izuzu Elf dengan jumlah penumpang semua sebanyak 44 orang ternyata semua tidak memiliki surat rapid test yang asli, mereka datang ke Jembrana hendak bekerja di sebuah perusahan yang ada di daerah Pebuahan, Desa Banyubiru.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata SIK MH seijin Kapolres Jembrana saat jumpa pers mengatakan, pada tanggal 28 Agustus 2021 di pos 2 di pelabuhan Gilimanuk telah dilakukan pengecekan kendaraan mobil dan setelah dilakukan validasi, ternyata hasil barcode tidak sesuai dengan kondisi. Hasil barcode tidak sesuai dengan yang tercantum di klinik anugerah. 


"Dalam penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku dan melakukan interogasi terhadap sopir atas nama Hery, yang ternyata hasil rapid test tersebut didapatkannya dari temannya yang bernama Agus di Banyuwangi. Yang dibayar perlebar dengan harga 100 ribu, dimana penumpang tersebut berjumlah 44 orang," terangnya, Senin (30/8/2021).

Ternyata, lanjut Reza, 44 penumpang tersebut tidak mempunyai surat rapid test. Tim kemudian melakukan pengembangan bersama Polres Banyuwangi,  berkoordinasi mencari yang pelaku bernama Agus tersebut. Pelaku bernama Agus berhasil ditangkap bersama Polresta Banyuwangi, setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa hasil rapid test tersebut di cetak oleh yang bersangkutan.

"Dengan nilai nominal perlebar 100 ribu tersebut di bagi kepada Yusron dan Hery oleh Agus 60 ribu, untuk Yusron dan Hery mendapatkan 40 ribu, hingga total keuntungan yang di dapat oleh kedua sopir 1,8 juta, itu di bagi bertiga. "Sementara yang kita jerat kedua pelaku ini pasal 263 ayat 2 dan atau pasal 14 ayat 1 UU No.4 terkait wabah penyakit menular, dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun.

Reza juga mengatakan, pelaku mengakui perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak 3 kali dan mereka sengaja melakukan pemalsuan dokumen untuk bisa lolos ke Bali dan mendapatkan keuntungan lebih banyak. Dicurigai pelaku mempunyai aplikasi khusus dan kini masih dalam tahap pengembangan oleh Polresta Banyuwangi terkait yang membuat surat tersebut. (BB)