Apresiasi Polisi Tangkap Ustaz Yahya Waloni, Togar Situmorang: Berantas Penyebar hoax, Penista Agama dan Penyebar Kebencian Berkedok Agama

  27 Agustus 2021 OPINI Denpasar

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Setali tiga uang dengan kasus Muhammad Kece, Ustaz Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama. Ustaz Yahya Waloni sempat dilaporkan oleh kelompok masyarakat. Ia dipolisikan terkait dengan dugaan penistaan agama.

Bedanya yaitu Yahya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu sedangkan Muhammad Kace dalam unggahan-unggahannya tampak konsisten mengisi materi video dengan membedah dan menentang isi Al Qur’an serta beberapa di antaranya berisi tentang pembahasan salat, nabi, hingga kitab kuning. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

"Saya pribadi sangat mengapresiasi sekali atas kinerja dari Kepolisian yang segera bertindak untuk menangkap para oknum tersebut. Karena perbuatan seperti itu, harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” ungkap Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang. 

Ingat menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. "Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian, termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” ujar Advokat Togar Situmorang. 

Aktivitas ceramah baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui online, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya.

"Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan. Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas, bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” terang Togar Situmorang yang juga berlatar belakang Master Administrasi Publik (MAP). 

Dalam hal ini, ada 4 indikator yang dikuatkan, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi. Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif. 

Tanpa hal tersebut, justru akan memberikan implikasi yang kearah perpecahan. Negara Indonesia adalah Negara yang majemuk yang tidak menganut satu agama saja.

"Seperti saya sendiri, adalah seorang umat Kristiani sejati karena nenek moyang serta keluarga orang tua saya serta anak-anak juga cucu adalah pemeluk agama Kristen, tentunya akan tetap memupuk dan menjalin tali kasih dengan umat agama lainnya diluar Kristen tanpa harus menghina keyakinan agama lain,"terang Togar Situmorang. 

Oleh sebab itu, Togar Situmorang yang kerap disapa "Panglima Hukum" berharap jangan sampai ada oknum yang berusaha merusak Kebhinekaan Negara kita yang sudah terpupuk sejak dahulu kala. 

"Mari kita sebagai bangsa Indonesia, bersatu dan bersinergi memberantas para penyebar hoax, penista agama dan penyebar ujaran kebencian berkedok agama,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor di Jl. Gatot Subroto Timur No.22, Denpasar Timur dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Kota Bandung di Jl. Terusan Jakarta No. 181, Ruko Harmoni, Kav 18, Antipani dan Jl. Pengalengan Raya No.355, Kabupaten Bandung, Jawa Barat atau Jl. Raya Gumecik,Gg Melati Banjar Gumecik No. 8, By Pass Prof. IB Mantra,Ketewel.(BB).