Keputusan Hakim Dinilai Tinggi, Ketut Wisada dan JPU Kejari Jembrana Banding

  26 Agustus 2021 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Diputuskan pidana 2 tahun 6 bulan mantan Kabid Pertanian Kabupaten Jembrana I Ketut Wisada dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana dan terdakwa menyatakan banding, setelah di putuskan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Denpasar terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor)

Sementara terdakwa K Rawi Adnyani diputuskan bebas, dikarenakan tidak terbukti melakukan korupsi hal tersebut menurut putusan dari pengadilan tinggi pertama hingga Mahkamah Agung (MA).

Kasus korupsi yang ditangani  Unit Tipidkor Polres Jembrana ini, berkaitan dengan pengadaan sapi dan kandang serta kompos program Pepadu. Adanya spesifikasi pengadaan sapi, kandang dan komposnya yang kurang sehingga dinilai menimbulkan kerugian negara hingga Rp 281 juta. Terdakwa berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam program pepadu tersebut 

Saat pembacaan keputusan Majelis Hakim memutus terdakwa I Ketut Wisada  melanggar pasal 3 dengan putusan 2 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. "Putusan hakim jauh dari tuntutan, kami mengajukan banding," terang Kasipidsus Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, Kamis (26/8/2021).

Pihaknya, telah mengirim akta banding. Menurutnya, pengajuaan banding dikarenakan JPU tetap dengan pendapat dan tuntutan sebelumnya, melanggal pasal 2 ayat 1. Tuntutan pidana penjara diyakini jauh dibawah tuntutan 6 tahun penjara dengan denda 250 juta rupiah dengan subsider 6 bulan  


Sementara itu kuasa hukum terdakwa I Made Merta Dwipa Negara, juga mengajukan banding, dinilai putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan dan tidak memenuhi unsur keadilan sebab dalam perkara korupsi tersebut terdakwa tidak mendapat uang sepeser pun, sehingga terdakwa mengajukan banding.

"Putusa Terlalu tinggi, kliennya tidak menerima uang sepeser pun, unsur kerugian negara tidak terpenuhi karena dasar penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP keliru menggunakan RAB diluar SPK atau kontrak," terangnya.

Dalam perkara pepadu, selain Wisada juga ada satu tersangka yang belum disidangkan, yang berperan sebagai bendahara rekanan pemenang tender pangadaan sapi. Terdakwa tersebut sempat dilakukan pelimpahan tahap pertama ke Kejari Jembrana namun dikembalikan lagi yang dinilai belum lengkap oleh jaksa. (BB)