Dirugikan PPKM Darurat, Silahkan 'Lampirkan Bukti' Adukan ke Pengaduan Korban PPKM Darurat

  18 Juli 2021 OPINI Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Untuk menanggulangi Pandemi Corona virus disease 19 (COVID 19) akhirnya Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Jawa Bali untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,  berdasarkan Instruksi Mendagri PPKM darurat itu dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang sangat besar diperpanjang oleh pemerintah.

Dalam situasi ditengah masyarakat yang mengalami perekonomian yang sulit, kemudian kebutuhan hidup yang tidak dapat dihindari, menyebabkan sering terjadi kesalahpahaman, gesekan atau perdebatan antara pelaksana PPKM dengan masyarakat yang ada, sehingga masyarakat, aparat atau Tenaga Kesehatan dapat menjadi korban penerapan PPKM Darurat ini.

"Untuk itu, kami menilai perlu sebuah wadah aspirasi dan pendampingan untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan pemerintah, agar tidak terjadi konflik horizontal dan vertikal yang lebih besar," kata Koordinator Posko Pengaduan Korban PPKM Darurat, I Made Somya Putra SH. MH. dalam keterangan tertulisnya kepada awak media Baliberkarya.com, Minggu 18 Juli 2021.

Atas dasar latar belakang tersebut, Made Somya akhirnya memprakarsai Posko Pengaduan Korban PPKM Darurat yang dibentuk oleh beberapa peguyuban, lembaga, NGO dan relawan-relawan Advokat yang prihatin atas nasib masyarakat ditengah penerapan PPKM Darurat ini. 

"Seperti LBH Panarajon, PPKHI, The Somya International Law Office, I Kadek Duarsa SH & Associates, para advokat senior seperti I Nyoman Alit Kesuma SH, I Wayan "Bipung" Merta, SH, I Wayan Wija Negara SH, I Made Rusna SH, Adv Bayu Krisna dan relawan seperti Agus Karmawan SH, N Luh Putu Restiani, SH, MH, dan lainnya," terangnya.

Menurut Made Somya, tujuan dari Pengaduan Korban PPKM Darurat adalah sebagai mitra pemerintah dalam hal mengakomodir hak-hak masyarakat yang timbul karena PPKM Darurat.

Posko Pengaduan ini, akan menerima secara online dan tertulis, baik melalui email thesomyainternational@gmail.com dan WhatApp (WA) : 081337181031, dengan melampirkan bukti-bukti surat yang dimiliki.

Posko ini mengambil tempat di LBH Panarajon yang beralamat di Jalan Dewi Sri, Gang Salak 1 no 17 Batubulan Sukawati Gianyar, dan Kantor DPD Perhimpunan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Provinsi Bali

Pengaduan tersebut kemudian dikaji oleh tim Pengkaji Aduan Posko Pengaduan untuk nantinya diambil langkah-langkah advokasi yang diperlukan. Hasil pengaduan akan dievaluasi dan akan disajikan nantinya kepada pemerintah agar menjadi bahan membuat kebijakan yang lebih baik kedepannya dalam rangka melawan Covid 19.

"Kami berharap agar penerapan PPKM Darurat ini tidak melanggar HAM dan memperhatikan hajat hidup orang banyak," harapnya mengakhiri.(BB).