Pelajaran Penting! Menangkan Gugatan Wanprestasi, Togar Situmorang Ingatkan Musuh Utama Advokat Adalah Klien Tak Jujur dan Tak Beritikad Baik

  01 Juli 2021 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Advokat merupakan profesi yang terhormat (officium nobile). Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

UU 18/2003 menyebutkan bahwa advokat merupakan profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum. Karenanya advokat merupakan bagian dari penegak hukum selain polisi, jaksa dan hakim.

Namun dalam praktiknya untuk membela kepentingan hukum klien dan memperjuangkan keadilan untuk kliennya, advokat juga berpotensi mempunyai masalah hukum dengan klien misalnya ketika klien tidak memenuhi kewajibannya membayar honorarium advokat.

Hal ini pula yang sempat terjadi pada advokat kondang Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med.,CLA, dari Law Firm Togar Situmorang hingga berujung pada gugatan wanprestasi dari pengacara senior ini terhadap mantan kliennya.

Sidang gugatan wanprestasi atau perbuatan ingkar janji yang dilayangkan Togar Situmorang terhadap mantan kliennya Rolf Steven Gornitz warga Negara Jerman, sudah memasuki babak akhir yaitu dengan pembacaan putusan secara e-court (sidang online) pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021.

Dimana dalam Putusan No. 1235 tersebut pada intinya menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian, menyatakan Tergugat telah melakukan cidera janji atau wanprestasi terhadap Perjanjian Pemakaian Jasa Hukum tertanggal 3 September 2019, menghukum Tergugat membayar jasa advokat sebesar Rp.150.000.000.

Atas putusan ini, Togar Situmorang mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. “Dimana dalam putusan tersebut, menurut saya pribadi sudah berlandaskan dengan nilai-nilai keadilan dan pertimbangan yang matang tentunya,” kata advokat fenomenal yang dijuluki Panglima Hukum ini. 

Menurutnya, yang paling terpenting dan perlu ditekankan adalah masalah uang Rp 250 juta yang dititipkan di Kantor Hukum Penggugat (Law Firm Togar Situmorang) sesuai dengan Putusan Perkara Nomor : 1135/Pdt.G/2019/PN Dps itu memang dari sejak awal pihaknya memang menghimbau kepada Steve untuk mengambilnya sendiri ke kantornya.

"Tapi tidak datang dan malah menyuruh temannya yang mengambil. Jelas kami tidak berikan sebab kami tidak ada hubungan hukum dengan temannya,” jelas Togar Situmorang.

Sementara itu, mengenai honarium advokat merupakan hak advokat atas jasa hukum yang diberikan kepada klien dan merupakan kesepatakan dengan klien. Dalam Pasal 1 Angka 7  UU 18/2003 tentang advokat disebutkan bahwa honorarium, yaitu imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.

Dasar hukum besaran Honorarium Advokat ditentukan atas kesepakatan kedua belah pihak. Hal ini juga mengacu pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berbunyi “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Jika klien dari advokat tidak membayar honarium advokat sesuai yang disepakati maka klien ini bisa digugat oleh sang advokat ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi atau cidera janji. Terkait hal ini, Togar Situmorang pun mengingatkan hubungan yang paling mendasar dalam hubungan advokat-klien adalah saling percaya (reciprocal trust). 

Dalam hubungan tersebut, klien percaya bahwa advokat menangani dan melindungi kepentingannya (klien) dengan profesional dan penuh keahlian, memberikan nasihat-nasihat yang benar, serta tidak akan melakukan hal-hal yang akan merugikan kepentingannya tersebut. 

Sementara klien berkewajiban membayar honorarium advokat. Faktor penentu besaran honorarium advokat agar klien yakin hingga mencapai kesepakatan ialah melihat jam terbang yang pernah dilakukan seorang advokat. Di sisi lain Kode Etik Advokat juga sudah mengatur advokat dilarang membebankan klien dengan biaya yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, misalnya diam-diam untuk uang suap. 

Gugatan wanprestasi yang dilayangkan Togar Situmorang terhadap kliennya ini bisa menjadi pelajaran penting ke depannya dalam hubungan hukum, kesepakatan/perjanjian jasa hukum antara klien dan advokat yang seharusnya tetap dilandasi saling percaya dan itikad baik.

“Musuh utama advokat adalah klien yang tidak jujur dan tidak beritikad baik. Jadi advokat harus jeli dan detail sejak awal menyampaikan ke kliennya mengenai pernjanjian pemberian jasa hukum,” terang Togar Situmorang.

Karena itu advokat yang kerap dipercaya artis nasional ini mengingatkan perlunya di awal ada dokumen kontrak/perjanjian pemberian jasa hukum yang jelas dan rinci selain surat kuasa. Kontrak ini harus dipahami klien dan advokat dalam level yang sama. Di sisi lain, klien sebagai konsumen jasa hukum juga diharapkan jangan ragu meminta kejelasan rinci sejak awal kontrak pemberian jasa hukum.

“Sehingga harapannya tidak sampai lagi kasus yang saya alami terulang kepada advokat lain. Jangan sampai advokat dikibuli oleh kliennya dan adokat juga harus totalitas melayani kliennya, melayani para pencari keadilan,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ dengan kantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan dan Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Gedung Piccadilly,Jakarta serta Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa Barat ini.(BB).