Kedepankan "Restorative Justice" Kasus Teddy Raharjo, Togar Situmorang Ajukan Permohonan Pengalihan Penahanan Kota

  16 Juni 2021 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.CLA ditemani tim Law Firm Togar Situmorang ajukan surat permohonan tahanan kota bagi kliennya R. Teddy Raharjo di Kejari Denpasar, Rabu 16 Juni 2021.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Keadilan restoratif (restorative justice) kini diharapkan garda terdepan dalam penegakan hukum baik di Kejaksaan maupun Kepolisian seperti keinginan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang didukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini untuk mengurangi beban kerja pemerintah karena menumpuknya perkara sehingga penanganan perkara kini lebih mengedepankan keadilan restoratif.

Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Sebagai wujud untuk mengimplementasikan restorative justice ini, advokat kondang Togar Situmorang SH,MH,MAP,CMed,CLA, dalam kasus yang menjerat rekannya sesama advokat yakni R. Teddy Raharjo. Selaku Kuasa Hukum R. Teddy Raharjo, Advokat yang akrab disapa "Panglima Hukum" pada Rabu (16/6/2021) memohon kepada Kejari Denpasar agar kliennya menjadi tahanan kota. 

"Kita mencoba per hari ini sudah memasukkan kepada pihak Kejari itu agar rekan kita Teddy Raharjo itu bisa dialihkan penahanannya menjadi penahanan kota," ucap Togar Situmorang didampingi rekannya dari Law Firm Togar Situmorang dalam keterangannya kepada awak media di Denpasar Rabu 16 Juni 2021.

Permohonan itu disampaikan Togar Situmorang menyusul surat perintah penahanan kejaksaan negeri Denpasar, terhadap kliennya R. Teddy Raharjo. Surat Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor : Pint-1887/N.1.10/Eoh.2/06/2021, tanggal 16 Juni 2021 untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa yang disangka melanggar dalam pasal 372 KUHP, terhitung mulai tanggal 16 Juni sampai 5 Juli 2021 di Tahanan Rutan Polda Bali.

"Terkait permasalahan yang diduga dilaporkan oleh pihak pelapor yaitu dibilang adanya kerugian sebesar 30 juta, kami dari tim hukum sudah berdiskusi kita bersama kita sepakat akan menjamin uang tersebut akan kita serahkan ke Kejaksaan sebagai bukti kerugian tersebut akan kita ganti sehingga korban atau pelapor pun tidak mengalami kerugian secara materi," jelas Togar Situmorang.

Advokat yang juga Pengamat Kebijakan Publik ini pun menyampaikan salah satu syarat daripada yang diajukan pihaknya kepada pihak Kejari di samping syarat-syarat yang lain yaitu klienya R Teddy Raharjo akan kooperatif mengikuti segala persidangan yang nanti dijadwalkan oleh pihak Kejari Denpasar. Ia juga menjamin kliennya yang merupakan rekannya itu tidak akan mempersulit jalannya pemeriksaan di pengadilan, termasuk juga menjamin kliennya tidak akan melarikan diri ataupun mengulangi perbuatan yang sama.

"Mudah-mudahan surat yang kita masukkan per hari ini lengkap, sehingga kami hadir lengkap bersama tim sudah menandatangani ini agar Kejari memandang ini sebagai bagian yaitu restorative justice. Memang kita inginkan itu adalah suatu proposal hukum yang memang bagus, artinya korban atau pelapor itu ada kesepakatan bersama hukum semacam punishment atau reward punishment itu bisa ditaruh di belakang," terang Togar Situmorang.

"Kenapa di sini yang kita andalkan restorative justice agar tidak ada beban pemerintah dalam hal menahan daripada orang-orang yang memang kita anggap masih bisa kita gunakan restorative justice itu, yang bisa kita sampaikan dan dijelaskan singkat kronologis kasus seperti apa," imbuhnya.

Togar Situmorang sekilas menuturkan kasus ini berawal ketika kliennya R. Teddy Raharjo dititip untuk menjual kendaraan jenis Cherooke dengan nomor polisi DK 763 JQ milik Erwandi Ibrahim. Singkat cerita, kliennya R. Teddy Raharjo sudah melakukan berbagai upaya baik jalur perdata maupun pendekatan di luar persidangan namun kasus ini terus bergulir.

"Kami siap melakukan upaya terbaik untuk klien kami. Ada semacam mis komunikasi sehingga tidak ada perdamaian. Kami juga kaget karena sudah pegang kuasa maka kami beri yang terbaik," pungkas Togar Situmorang.(BB).