Beh! Tanah Adat Pura Dalem Kelecung Sudah SHM Kini Diklaim dan Diadukan Ke Polisi

  27 Mei 2021 SOSIAL & BUDAYA Tabanan

Foto: Lokasi aset tanah Pura Dalem Desa Pakraman Kelecung di Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Tabanan. Sungguh miris, tanah desa sudah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Pura Dalem Desa Pakraman Kelecung di Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan yang letaknha sangat strategis dipingir pantai kini dipermasalahkan dan diklaim pihak tertentu.

Mirisnya lagi, pihak yang mengklaim dan mempermasalahkan tanah adat ini mengadukan Perbekel, Bendesa Adat setempat bersama warga penyanding ke pihak kepolisian. Pengaduan itu dengan dalih memberikan keterangan palsu dalam berita acara penerbitan sertifikat terkait tanah adat sebelumnya pada tahun 2017.

Bahkan kabarnya kini sudah berapa kali para teradu dipanggil penyidik kepolisian guna dimintai keterangan. Alhasil, kini warga pun cemas lantaran aset dikelola adat yang kini juga dijadikan tempat melasti ini bisa berpindah tangan. 

Salah satu kuasa hukum Desa Adat Pakraman Kelecung I GN. Putu Alit Putra, S.H, kepada awak media sangat menyayangkan munculnya permasalahan memilukan ini.

Meski menghormati upaya dilakukan pihak yang mempersalahkan, namun pihaknya mengaku akan mendampingi terus warga Desa Adat setempat.

"Kami menghormati upaya hukum dilakukan pihak yang mempermasalahkan. Begitu juga kami menghargai tugas kepolisian. Rencananya penyidik kepolisian Polres Tabanan tanggal 29 ini turun ke lapangan," ucap I GN Putu Alit Putra, S.H., di kantor hukum B.A.R Law, Advocates & Legal Consultant di Jalan Bay Pass Tanah Lot Tabanan, Kamis 27 Mei 2021.

Ia pun menyayangkan adanya pengaduan secara pidana tentang pemalsuan yang dianggapnya tidak elok tersebut. Menurutnya, sebelum menempuh jalur formal ada baiknya dulu datang ke Desa Adat dan bicara sama pihak krama adat setempat.

"Jika mereka (pihak yang mempermasalahkan) yakin itu tanah mereka mestinya pakai pidana penyerobotan tanah bukan pemalsuan dengan mempersoalkan penyanding. Jika penyandingnya ternyata salah orang atau kurang orang ya cari yang benar, mal administrasi saja, ngga elok jika mempersoalkan batas malah mengincar tanah milik desa adat di Desa Adat Kelecung," terangnya. 

Sebagai pengacara bersama pensiunan BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang kini menjadi Advokat yakni I Wayan Sutita, S.H,. akrab disapa Wayan Dobrak dan rekan lainnya IB Putu Raka Palguna, S.H,. melihat munculnya permasalahan ini diduga sarat dengan kepentingan. 

Lantaran hati kecilnya terketuk, pihaknya pun mau hadir mendampingi warga krama adat memberi support mental dan moral. Apalagi Bendesa Adat dan warga penyanding adalah petani ketika diadukan ke polisi merasa tidak nyaman bersentuhan dengan hukum.

"Sebelum lahan milik desa adat ini ada akses jalan dan ditata tidak ada masalah. Ketika memiliki kemanfaatan sebagai akomodasi wisata terletak di pinggir pantai baru muncul klaim dari pihak lain," sebutnya.

"Sertifikatnya terbit tahun 2017 dan belakangan dipermasalahkan tahun 2020. Ini khan janggal, apalagi tanah adat. Dimana wibawa desa adat nanti," tegas Wayan Sutita alias Wayan Dobrak.

Lebih jauh Wayan Dobrak menjelaskan bagaimana mungkin dengan dasar luasan IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) yang menjadi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) setelah diukur resmi BPN dan terbit sertifikat baru menyatakan luasan kurang. Apalagi penerbitan sertifikat milik desa adat ini bersamaan dengan tanah yang mengklaim dalam periode PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). 

"Pada saat pengukuran dan berita acara berarti kan sudah ada persetujuan, sehingga terbitlah sertifikat," jelas Wayan Dobrak meyakinkan.

Ditempat terpisah, dikonfirmasi sejumlah awak media, Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S Siregar S.I.K., M.H. membenarkan adanya pengaduaan dari warga terkait aset milik Pura Dalem Desa Pekraman Kelecung.(BB).