Bupati Karangasem Apresiasi Rai Wirajaya dan Berterima Kasih Sosialisasikan Stimulus OJK "Door To Door" Sambil Salurkan Ratusan Sembako

  18 April 2021 TOKOH Karangasem

Bupati Karangasem Gede Dana (baju hitam pegang mic) bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Karangasem. Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19" yang dilakukan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama tim ARW, OJK, dan Perkumpulan Jaringan Relawan Tatanan Era Baru (JIWATERA) di Kabupaten Karangasem, Minggu (18/4/2021) mendapat respon positif dari Bupati Karangasem Gede Dana yang sekaligus juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karangasem.

Bupati Gede Dana bahkan mengapresiasi kegiatan ini dimana warga merasakan dampak positif kebijakan OJK dalam menjaga perekonomian di tengah pandemi misalnya adanya restrukturisasi kredit yang dirasakan sangat meringankan beban warga. Bupati Karangasem ini juga mengapresiasi kepedulian Rai Wirajaya bersama OJK yang memberikan bantuan sembako untuk meringankan beban warga ditengah pandemi.

“Terima kasih kepada Pak Rai Wirajaya bersama OJK atas sumbangsih membantu warga Karangasem menghadapi pandemi. Tentu kita harapkan pandemi segera berakhir,” ucap Bupati Gede Dana.

Terkait kasus positif Covid-19 di Karangasem, Bupati Gede Dana mengaku terus menurun dan semakin banyak daerah yang zona hijau. Menurutnya, saat ini di Karangasem 60 persen lebih daerahnya juga zona hijau, sisanya zona kuning dan beberap daerah masih zona orange dan hanya dua kelurahan yang zona merah.

Selain mendapat apresiasi Bupati Karangasem Gede Dana, salah satu perwakilan masyarakat Karangasem juga tampak menyambut antusias kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19" yang digaungkan Rai Wirajaya bersama tim ARW ini. Kegiatan ini juga mendapatkan dukungan dari aparat desa setempat yang secara proaktif membantu tim ARW melakukan sosialisasi dan menyalurkan bantuan ke masyarakat luas.

Masyarakat juga bersyukur masih ada Anggota DPR RI seperti Rai Wirajaya bersama mitranya di OJK yang peduli melakukan kegiatan edukasi sambil juga memberikan bantuan sembako. Bahkan beberapa kabupaten di Bali juga meminta terus agar didukung dengan kegiatan seperti ini.

Anggota DPRD Kabupaten Karangasem Ni Kadek Sri Diwahyuni selaku perwakilan kelompok masyarakat penerima bantuan dari Rai Wirajaya. Sebab bantuan sembako ini bermanfaat dan meringankan beban warga yang sudah setahun lebih menghadapi pandemi Covid-19 ini.

“Kami sangat mengucapkan terima kasih kepada Bapak Agung Rai Wirajaya yang sudah membantu sembako untuk warga kami di Karangasem,” kata Srikandi PDI Perjuangan ini. 

Edukasi door to door ini bertujuan menjelaskan kebijakan menghadapi Covid 19 dalam bentuk pemberian pamflet kebijakan OJK RI. Kegiatan ini juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Kebijakan Stimulus OJK dalam menghadapi Covid 19, dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

Rai Wirajaya bersama Tim ARW kali ini bergerak turun ke masyarakat mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai berbagai kebijakan dan stimulus untuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjaga dan membangkitkan perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19.

Dalam kegiatan edukasi ini tim Rai Wirajaya secara door to door memberikan booklet “Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19” dan secara langsung juga memaparkan kepada masyarakat bahwa OJK mempunyai berbagai kebijakan untuk memberikan ruang bagi para pengusaha dan sektor keuangan untuk bisa bertahan dari dampak pandemi Covid-19.

“Jadi bukan hanya semata-semata sembakonya yang kita tekankan, tapi bagaimana edukasi door to door kepada masyarakat memberikan pemahaman tentang kebijakan stimulus OJK dalam menjaga perekonomian nasional di masa pandemi,” jelas Koordinator tim ARW, Ketut Astawa.

Seperti diberitakan Baliberkarya.com sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan lima Peraturan OJK (POJK) sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. POJK ini untuk mendukung upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong tetap bergeraknya roda perekonomian nasional. 

Lima POJK itu adalah, POJK Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, POJK Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, POJK Tentang Pelaksanaan Rapat Umum Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, POJK Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan POJK Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank.(BB).