Serahkan 550 Paket Sembako, Rai Wirajaya Bersama JPN dan OJK Edukasi "Door To Door" Temui Warga Klungkung Terkait Kebijakan Stimulus OJK Hadapi Covid-

  20 Februari 2021 EKONOMI Klungkung

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung. Kegiatan bertajuk “Kebijakan Stimulus OJK Dalam Menghadapi Covid-19? berupa penyuluhan jasa keuangan dan edukasi kepada masyarakat secara "door to door" oleh Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kembali dilakukan. 

Acara dengan mendatangi langsung rumah warga kali ini dilakukan Sabtu (20/02/2021) di Kabupaten Klungkung bekerjasama Dewan Pimpinan Pusat Jangkar Pemuda Nusantara (DPN JPN).

Seperti biasa, sebelum petugas lapangan melaksanakan kegiatan penyuluhan secara "door to door" terlebih dahulu digelar acara pembekalan dan seremonial yang langsung diberikan oleh Tenaga Ahli ARW, Anak Agung Made Suarta, mewakili I Gusti Agung Rai Wirajaya selaku anggota Komisi XI DPR RI.
Serupa dengan kegiatan sebelumnya, penyuluhan jasa keuangan dan edukasi kepada masyarakat ini bertujuan untuk menjelaskan kebijakan OJK terkait stimulus OJK kepada masyarakat dalam menghadapi Covid-19 dalam bentuk pemberian buku materi OJK RI.

Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap stimulus OJK dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi masyarakat menengah ke bawah di masa pandemi Covid-19. 


"Kami ingin berbagai kebijakan dan stimulus OJK dan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 disosialisasikan lebih masif dan dipahami masyarakat luas," ucap Tenaga Ahli ARW di DPR RI, Anak Agung Made Suarta, mewakili I Gusti Agung Rai Wirajaya selaku anggota Komisi XI DPR RI disela kegiatan.

Mewakili Rai Wirajaya, Anak Agung Made Suarta sangat berterima kasih kepada mitra kerjanya OJK yang sangat peduli dan berperan aktif dalam penanganan covid 19 khususnya di Provinsi Bali. Peran OJK ini diyakini turut membantu membawa perekonomian Indonesia membaik di tahun 2021. 

"Masyarakat wajib mengetahui stimulus OJK di masa pandemi ini. Tujuannya tentu agar masyarakat terbantu dengan kebijakan pemerintah sehingga mampu survive," harapnya.

Dalam kegiatan ini juga turut diserahkan bantuan sembako yang penyerahannya dilakukan bersamaan dengan penyuluhan jasa keuangan dan edukasi oleh petugas. Adapun para peserta kegiatan ini sebanyak 550 orang yang terdiri dari masyarakat menengah ke bawah, petani dengan skala menengah ke bawah, buruh harian, pekerja serabutan, supir ojek dan lainnya.

"Kami berharap sembako kepada warga yang terdampak dapat meringankan beban dan masyarakat bisa bertahan dalam situasi yang sulit saat ini," jelas Tenaga Ahli ARW selaku Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan ini.

Tenaga Ahli Anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Bali ini menjelaskan kepada masyarakat bahwa OJK mempunyai berbagai kebijakan untuk memberikan ruang bagi para pengusaha dan sektor keuangan untuk bisa bertahan dari dampak pandemi Covid-19.

Berbagai kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini sudah bisa menahan dampak yang dalam kepada sektor riil dan juga sektor keuangan.

POJK ini berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur UMKM, dengan memberikan restrukturisasi kredit dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Menurut Tenaga Ahli Rai Wirajaya ini, OJK memutuskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 selama setahun. Relaksasi yang sebelumnya bakal berakhir Maret 2021 tersebut masih akan berlaku hingga Maret 2022.

Perpanjangan itu dilakukan setelah memperhatikan asesmen terakhir yang dilakukan. OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020. Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.

Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi Covid-19.

Bagi para pengusaha, Pemerintah sudah memberikan subsidi bunga. Bagi para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diberikan subsidi bunga 6 persen. Sementara pengusaha yang pinjamannya di atas Rp 500 miliar diberikan subsidi lebih kecil yakni sebesar 3 persen.(BB).