Tamba-Ipat Dilantik, Benarkah Winasa Segera Bebas? Ini Penjelasan Pihak Rutan Negara

  21 Desember 2020 PERISTIWA Jembrana

Ket Poto : Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Kemenangan pasangan I Nengah Tamba dan Patriana Krisna (TEPAT) atas pasangan I Made Kembang Hartawan dan I Ketut Sugiasa (BANGSA) disambut gembira oleh para pendukungnya, bahkan cendrung berlebihan.

Tidak hanya turun ke jalan merayakan kemenangan, sosial media juga diramaikan dengan eforia kemenangan dari para pendukung pasangan Tamba-Patriana Krisna. Bahkan di sosial media, kemenangan tersebut justru dikait-kaitkan dengan kebebasan terpidana korupsi I Gede Winasa.

Banyak unggahan di facebook yang mengatakan kemenangan paslon TEPAT sebagai pintu utama kebebasan mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa. Mengingat Patriana Krisna (Ipat) adalah putra dari I Gede Winasa yang saat ini terpilih sebagai Wakil Bupati Jembrana mendampingi I Nengah Tamba.

Beberapa unggahan di fb menyebutkan setelah Tamba-Ipat dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Jembrana, Winasa agar segera dijemput untuk pembebasannya. Bahkan ada unggahan yang menyebutkan agar Winasa bersabar karena sebentar lagi akan dijemput untuk diajak pulang.

Kabar-kabar yang ramai di media sosial ini tentu saja menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Perdebatan pro dan kontra tentang kabar kebebasan Winasa bahkan menjadi bumbu sehari-hari di masyarakat. Ada yang mempercayai, namun ada pula yang menyebutkan kabar tersebut hoax. 

Terkait kabar Winasa akan segera dibebaskan, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng kepada wartawan  kemarin mengatakan, secara hitung-hitungan, Winasa akan bebas pada tahun 2035 mendatang. Hingga saat ini PK Winasa belum turun.

Lanjutnya, jika mengacu dengan keputusan primernya yakni pidana penjara selama 13 tahun, sampai saat ini Winasa telah menjalani hukuman selama 4 tahun dan bebasnya tahun 2029.

"Jika ditambah dengan subsider dua kasus korupsi,  yakni beasiswa Stitna -Stikes dan kasus perjalanan dinas selama 6 tahun, maka hukuman Winasa menjadi 19 tahun. Artinya baru bebas pada tahun 2035 mendatang," terangnya.

Diketahui, dua kasus korupsi terakhir yang menjerat Winasa, yakni kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna  dan kasus korupsi perjalanan dinas. Dua kasus korupsi yang dilakukan Winasa saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Jembrana.

Untuk kasus korupsi beasiswa Stitna dan Stikes, Winasa divonis 7 tahun penjara. Ditanbah membayar denda Rp 500 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2.322.000.000. Jika tidak membayar ganti rugi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan jika tidak membayar denda diganti 8 bulan kurungan. 

Sedangkan kasus korupsi perjalanam dinas Winasa dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 797.554.800. Pembayaran uang pengganti ini, diperhitungkan dengan penyetoran pengembalian kelebihan perjalanan dinas Winasa. 

Apabila tidak membayar uang pengganti, paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta bendanya tidak mencukupi membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Dua putusan kasasi tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar denda dan kedua peninjauan kembali ditolak Mahkamah Agung, maka Winasa bisa bebas tahun 2035 mendatang. 

Akan tetapi, Winasa bisa bebas lebih cepat jika membayar denda dan ganti rugi. Sehingga, Winasa hanya menjalani hukuman 13 tahun, dikurangi sejumlah hak-hak bagi narapidana, seperti remisi, pembebabasan bersayarat, cuti dan hak narapidana lainnya.

Diketahui, selama ini Winasa tidak mendapat hak-haknya sebagai narapidana untuk mengurangi hukumannya karena tidak membayar denda dan ganti rugi sesuai dengan putusan terakhir.(BB)

 

Tag :