Terkait Perda 11 Tahun 2016, Kepala Bank BPD Cabang Negara Gundah, Dewan Siap “Pasang Badan"

  15 Desember 2020 PERISTIWA Jembrana

Ket Poto : Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi saat menerima Ketua PT Bank Pembangunan Daerah Bali di Kantor DPRD Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Pandemi covid 19 yang masih melanda negeri ini termasuk di Jembrana, rupanya membuat resah PT Bank BPD Bali Cabang Negara. Bank milik krama Bali ini kuatir terkait kelanjutan kerjasama Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali sesuai Perda Nomer 11 tahun 2016.

Hal tersebut terungkap saat Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi menerima audensi dari PT Bank BPD Bali Cabang Negara, Senin (14/12) di Kantor DPRD Jembrana.

Menyikapi kegelisahan tersebut, Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, di hadapan Kepala BPD Bali Cabang Negara, Ida Bagus Surawan, menegaskan komitmen DPRD Jembrana untuk tetap melanjutkan kerjasama yang sudah terjalin saat ini. 

Ditengah situasi Pandemi Covid-19 ini, BPD Bali terus berupaya untuk bersama-sama menggerakkan roda perekonomian di Kabupaten Jembrana.

Selama ini kemitraan pemerintah dengan PT. Bank BPD Bali melalui Peraturan daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali memberikan dampak yang positif bagi pelaku usaha UMKM yang ada di Kabupaten Jembrana.

Langkah ini sejalan dengan upaya bagaimana pemerintah mensupport dan memfasilitasi UMKM yang ada di Kabupaten Jembrana dengan harapan dapat mempercepat pulihnya perekonomian yang di Kabupaten Jembrana.

Sri Sutharmi menegaskan bahwa di pandemi Covid-19 tidaklah mudah bagi perbankan untuk menunjukkan kinerja terbaiknya. Namun, Bank BPD Bali justru sepanjang tahun 2020 mampu meraih berbagai penghargaan tingkat nasional.

Ada 24 penghargaan yang diperoleh Bank BPD Bali, tiga di antaranya diperoleh dari Bank Indonesia. Penghargaan dari BI itu antara lain, Mitra Kerja Terbaik Kantor PwBI Provinsi Bali Kategori PJSP Teraktif dalam Implementasi QRIS, Bank Pendukung UMKM Terbaik Bank BUKU 1 dan BUKU 2, serta Peserta Sistem BI-RTGS dan BI-SSSS Terbaik Bank BUKU 1 dan BUKU 2.

Penyertaan Modal Daerah merupakan wujud peran Pemerintah Daerah rangka memajukan kesejahteraan umum.  Selain itu juga untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian Daerah, pendapatan Daerah, dan Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Jembrana.

Penyertaan Modal Daerah juga merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah dan juga salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Penetapan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat ekonomi, sosial, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan masyarakat.

Sehingga dengan kerjasama penyertaan modal yang telah dilakukan selama ini, selaku Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Sri Sutharmi siap pasang badan untuk keberlanjutan dengan BPD Bali.

"Kita ingin penyertaan modal dari APBD Kabupaten Jembrana itu ke depan tetap berada di Bank BPD Bali. Karena Bank BPD Bali adalah Bank Daerah milik krama Bali jadi kita ingin perputaran uang tetap ada di Provinsi Bali," terangnya, Senin (14/12/2020).

Sehingga ke depan DPRD Kabupaten Jembrana, lanjut Sri Sutharmi, tetap akan mengawal hal tersebut sehingga apa yang sudah baik dalam membantu para pelaku UMKM dapat dipertahankan dan menjadi lebih baik lagi.(BB/ADV)