Mantap! Buru Sampai Jawa Tengah, Tim Korawa Bekuk Komplotan Pelaku Keprok Kaca Mobil dengan Perlawanan

  23 September 2020 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Ket foto: Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita saat jumpa Pers di Mako Polres Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Kasus keprok kaca yang terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2020, sekitar pukul 11.30 wita, di pinggir jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Korawa Sat Reskrim Polres Jembrana dibawah pimpinan Iptu Alit Darmana.

Bahkan untuk menangkap komplotan pelaku, tim Korawa sampai melakukan perburuan ke Jawa Tengah. Giliran hendak dibekuk, tim Korawa justru mendapat perlawanan dari pelaku. Alhasil tindakan tegas terukur dilakukan petugas dengan melumpuhlan salah satu pelaku dengan timah panas.

Diketahui sebelumnya, korban Dahana (54), asal Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara,Jembrana menjadi korban aksi pencurian. Kaca pintu mobil Toyota Avansa DK 1339 OD milik korban dikeprok pelaku dan uang Rp 70 juta dalam amplop coklat yang diletakan dalam mobil digondol pelaku. Saat itu korban sedang makan di warung, meninggalkan mobilnya parkir di pinggir jalan. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Jembrana.

Atas laporan dari kotban, Tim Korawa yang dipimpin Kanit 1 Reskrim Polres Jembrana Iptu Alit Darmana langsung mrlakukan penyelidikan. Beberapa hari melakukan penyelidikan, titik terang terhadap kasus yang menggegerkan masyarakat Jembrana tersebut mulai terungkap. Tim Korawa mengendus keberadaan pelaku di wilayah Jawa Tengah.

Tak buang-buang waktu, tim kemudian bergerak menuju Jawa Tengah dan berhasil menangkap sejumlah pelaku. Masing-masing Temi Primadani (31), asal Jalan Beringin Raya, Lk 1, RT : 02, RW : 00, Desa Sukadana, Kelurahan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Pelaku imi berperan mengendarai sepeda motor Honda Vario L 3536 BZ membonceng Edi Yanto (42), asal Jalan H. Yusuf Salim, Perum Griya Permata, RT 19, RW 08, Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Mereka bertugas mencati target korban di areal Bank BPD Negara.

Kemudian pelaku Ahmad Husni (29), asal Jalan Letnan Sayuti, LK 05, RT 09, RW 00, Desa/Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Ahmad Husni berperan berboncengan dengan Wewe alias  Dul yang masih DPO, mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX N 3253 AAS, yang bertugas melakukan eksekutor/keprok kaca mobil dan mengambil uang di dalam mobil korban.

Kemudian pelaku Musaffa (40), asal Gersikan, 2/28, RT 08, RW 01, Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambak Sari, Kota Surabaya, Jawa Timur. Berperan mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon W 5431 PL dan membonceng Hari Junaidi bertugas memantau situasi serta membuntuti rekannya dalam melakukan pencurian.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Rabu 23 September 2020 mengatakan, dari pemangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih DK 1339 OD, 1 unit sepeda motor Honda Vario L 3536 BZ, 
1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX N 3253 AAS, 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon W 5431 PL.

"Juga berhasil diamankan barang bukti berupa, 5 buah helm,  4 unit handphone merk Samsung, 1 unit handphone merk OPPO, uang sejumlah Rp. 1.400.000, 5 buah kartu ATM, serpihan kaca mobil dan serpihan keramik busi," terang Adi Wibawa.

Lanjut Adi Wibawa, kasus tersebut bermula pada Selasa  25 Agustus 2020 sekira pukul 11.00 Wita. Saat itu korban bersama istrinya pergi ke Bank BPD untuk over boking pinjaman. Setelah uang hasil over boking keluar sejumlah Rp. 70 juta, korban langsung keluar dari Bank BPD dengan membawa uang yang ditaruh di dalam amplop warna coklat dan menaruh amplop yang berisi uang tersebut di dalam mobil bagian depan sebelah kiri. 

Selanjutnya korban berhenti di barat warung Putri Barokah yang beralamat di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, kabupaten Jembrana untuk makan. Namun uang korban dalam amplop coklat dibiarkan dalam mobil. Korban kemudian meninggalkan mobilnya dalam keadaan terkunci.

"Saat itulah pelaku beraksi dengan mengpruk kaca pintu kiri mobil korban dan mengambil uang korban. Sebenarnya korban mendengar bunyi alaram mobilnya, namun korban membiarkan dan melanjutkan makan. Setelah makan barulah korban tahu kaca mobilnya pecah dan uang hilang. Korban kemudian lapor ke Polres Jembrana," tutup Kapolres Jembrana.(BB)