Ketahuan Bawa HP, Mantan Bupati Winasa Kena 'Sanksi' di Rutan

  26 Agustus 2020 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : I Gede Winasa, mantan Bupati Jembrana yang terjerat kasus korupsi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Menjadi warga binaan di Rutan, harusnya mentaati semua peraturan yang diterapkan oleh pihak Rutan/Lapas. Jika aturan dilanggar, tentu saja warga binaan itu mendapatkan 'sanksi' tambahan.

Seperti yang dilakukan oleh I Gede Winasa, mantan Bupati Jembrana yang sejak lama menjadi warga binaan Rutan Negara karena terjerat sederet kasus korupsi, diantaranya pengadaan mesin pabrik kompos, perjalanan dinas dan beasiswa Sitna dan Stikes Jembrana.

Meskipun menyandang predikat mantan Bupati Jembrana selama dua preode, ternyata dia tidak mendapat perlakuan istimewa dalam Rutan. Petugas Rutan justru memberlakukan sama dengan para napi lainnya.

Terbukti, saat dia (Winasa) ketahuan membawa alat komonikasi (HP) dalam Rutan, petugas Rutan kemudian mengambil atau menyitanya. Karena para tahanan dan napi yang sedang menjalani hukuman, tidak diperbolehkan membawa HP.

Bukan hanya itu, dia juga kabarnya dilarang menerima kunjungan dari siapapun, termasuk pihak keluarga. Jika ada pihak keluarga yang hendak membawakan makanan, hanya bisa sampai di pintu depan Rutan dan menitipkannya kepada petugas jaga.

"Ya, memang benar telponnya (HP) sudah disita beberapa hari lalu. Karena peraturan dalam Rutan kan tidak boleh bawa HP, senjata tajam, korek dan bahan berbahaya lainnya," ujar beberapa petugas rutan, Selasa (25/8) kemarin.

Menurut beberapa petugas Rutan Negara, peraturan tersebut bukan saja diberlakukan terhadap Winasa, melainkan terhadap semua warga binaan. Siapapun yang melanggar aturan atau peraturan dalam Rutan, pastinya akan diberikan sanksi, tidak terkecuali Winasa.

Terkait ketentuan tidak boleh menerima kunjungan, menurut beberapa petugas Rutan itu karena pandemi covid 19. Bukan hanya Winasa yang tidak boleh menerima kunjungan, melainkan semua warga binaan tidak boleh menerima kunjungan. Kebijakan ini untuk antisipasi penularan covid 19 dalam Rutan.

Sayangnya ketika masalah tersebut hendak dikonfirmasikan kepada Kepala Rutan Negara, redaksi mengalami kesulitan. Sejumlah petugas rutan yang dicoba dimintai nomer telpon Kepala Rutan Negara tidak ada yang bersedia memberikan dengan dalih takut salah. Sementara yang bersangkutan tidak berada di tempat.(BB)