Terbukti Bersalah, PK Winasa Ditolak 

  25 Agustus 2020 PERISTIWA Jembrana

Ket foto: I Gede Winasa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Upaya mantan Bupati Jembrana dua preode I Gede Winasa, untuk terbebas dari jerat hukum ternyata kandas, setelah upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap dua kasusnya ditolak.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, setelah Kasasi di tolak, Winasa kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), terhadap kasus Perjalanan Dinas dan Beasiswa Stitna dan Stikes.

Sayangnya kabar teranyar, PK dua kasus tersebut yang diajukan Winasa ditolak lantaran tidak ada bukti baru yang diajukan oleh Winasa. Dengan demikian, upaya Winasa untuk bebas dari jerat hukum kandas dan Winasa tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan ditolaknya PK tersebut, upaya hukum terakhir yang bisa dilakukan oleh Winasa agar bebas dari jerat hukum adalah Grasi atau pengampunan dari Presiden. Namun apakah Winasa akan mengajukan Grasi? Hingga kini belum ada peryataan sikap dari Winasa.

"Dalam persidangan, hakim menolak PK Winasa karena tidak ada bukti baru yang diajukan," ujar suber dari Kejaksaan Negeri Jembrana, Selasa (25/8/2020)

Namun, demikian hingga saat ini menurut sumber petikan putusan PK Winasa belum diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Kemungkinan dalam waktu dekat petikan putusan tersebut akan turun.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jembrana Isnan Ferdian saat dikonfirmasi mengatakan, hingga saat pihaknya belum menerima petikan putusan PK atas nama I Gede Winasa.

"Kami masih menunggu turunnya petikan putusan PK tersebut, saat ini kami belum bisa memberikan keterangan," terangnya.(BB)