Mantap, Polres Klungkung Bekuk Delapan Tersangka Narkoba 

  24 Juli 2020 HUKUM & KRIMINAL Klungkung

Ket poto : Delapan orang tersangka kasus narkoba dibekuk jajaran Polres Klungkung

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Klungkung. Polres Klungkung telah menyatakan perang terhadap narkoba. Terbukti, dalam kurun waktu hampir dua bulan berhasil menggulung delapan pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan delapan tersangka berikut barang bukti tersebut merupakan hasil buruan Polres Kelungkung dari bulan Juni hingga Juli 2020.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Klungkung AKBP Bima Aria Viyasa, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Dewa Gede Oka, didampingi Kasubbag Humas Polres AKP Putu Gede Ardana, saat pres rilis, Jumat 24 Juli 2020.

Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu serta obat berbahaya jenis pil merek 'Y'

“Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polres Klungkung langsung melakukan penyelidikan dilapangan," terang Oka, Jumat (24/7/2020).

Dari hasil penyelidikan sejak bulan Juni sampai Juli 2020, berhasil menangkap delapan pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu serta obat berbahaya jenis pil 'Y'

Berdasarkan bukti - bukti yang telah dikumpulkan dan hasil gelar perkara oleh penyidik, menjerat 3 orang tersangka dengan pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp.800 juta dan maksimal Rp. 8 milyar. 

Sedangkan 5 tersangka dijerat dengan pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 milyar.(BB)