Pasangan Selingkuh Digrebek Saat "Wik-Wik" Kini Diberi Sanksi Wajib Lapor

  12 Juli 2020 PERISTIWA Jembrana

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Pasangan selingkuh yang digrebek oleh kedua pasangan syah, Senin (6/7) lalu di salah satu rumah di kawasan Mertasari, Kelurahan Loloan Timiur, Jembrana tidak ditahan oleh pihak kepolisian.

Sepasang kekasih gelap yang digrebek saat sedang "wik-wik" tersebut hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan oleh Sat Reskrim Polres Jembrana lantaran ancaman hukumannya dibawah lima tahun.

Mereka hanya dikenakan wajb lapor dan selama proses penyidikan di kepolisian hingga berkas perkara kasus delik aduan tersebut rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

"Ya, mereka kita kenakan waib lapor selama proses penyidikan. Kasus itu juga merupakan delik aduan," terang Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, melalui WhatsApp (WA).

Sebelumnya, Batu, pemilik bengkel las asal Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Jembrana kepergok selingkuh dengan Ayu, istri salah satu Bendesa Desa Pakaraman di Kecamatan Mendoyo.

Mereka digrebek oleh suami ayu dan anak-anaknya, bersama anak-anak Batu di rumah kosong milik Batu yang berlokasi di Mertasari, Kelurahan Loloan Timur, Jembrana saat sedang asyik berhubungan badan. 

Saat digrebek kedua pasangan selingkuh ini bugil dan sempat direkam oleh salah satu anak ayu dengan kamera ponsel. Kasus ini oleh suami Ayu dilaporkan ke Polres Jembrana untuk diproses hukum.

Sempat ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari suami Ayu, namun Batu menolak dan telah menunjuk penasehat hukum.(BB).