Titiian Wilaras Korban Uang Puluhan Miliar Hilang, Acong Latif: Harusnya Dihukum Para Direksi yang Salah

  05 Juni 2020 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Persidangan kasus perbankan dengan terdakwa Titiian Wilaras, pemilik saham pengendali (PSP) di BPR Legian di Pengadilan Negeri Denpasar.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

?Baliberkarya.com-Denpasar. Sidang kasus perbankan dengan terdakwa Titiian Wilaras, pemilik saham pengendali (PSP) di BPR Legian kembali digelar Pengadilan Negeri Denpasar.

Sidang kali ini dengan agenda mendengar keterangan saksi mantan direksi BPR Legian yakni Indra Wijaya (Direktur Utama), Ni Putu Dewi Wirastini (Direktur Kepatuhan), I Gede Made Karyawan (Kepala Bisnis) dan Andre Muliya (HR dan GA manajer).

Anehnya, saat dicecar majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day, keempat saksi yang sudah tampak "grogi" sejak diambil sumpah sebelum sidang lebih banyak mengaku tidak tau. Salah satu pertanyaan majelis hakim yang tidak bisa dijawab secara gamblang oleh para saksi yakni terkait transfer uang ke rekening Titian Wilaras.

Usai sidang, Acong Latif salah satu kuasa hukum terdakwa menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan dapat disimpulkan bahwa kliennya tidak salah.

"Dari keterangan empat saksi ini tumpang tindih, tidak ada yang sama. Artinya apa, mereka selaku direksi yang bermasalah, bukan pak Titian, bukan komisaris utama atau pemilik saham," ucapnya, Kamis (4/6/2020) di Denpasar.

Terkait pengakuan Made Karyawan yang menyatakan disuruh Titian Wilaras menstrasfer uang ke rekeningnya, hal itu kata Acong tidak bisa dibuktikan oleh Made Karyawan.

"Pengakuan Made, ia selalu diperintah pak Titian melalui WhatsApp (WA) tidak bisa dibuktikan, dan OJK tidak membuktikan bahwa ada perintah dari WhatsApp," jelas Acong.

Menurut Acong, semestinya yang disalahkan dalam kasus ini yakni jajaran diresksi, bukan pemilik saham. Pasalnya, jika ini kesalahan para direksi, maka tidak ada kerugian uang dalam kasus ini, namun yang ada adalah kesalahan adminitrasi.

"Jika demikian, maka kasus ini tidak harus dibawa ke persidangan, cukup diselesaikan di OJK," terangnya.

Acong lantas menegaskan, dalam kasus ini justru kliennya yang dirugikan lantaran kehilangan uang puluhan miliar untuk menanam modal di BPR Lestari.

"Seharusnya yang duduk di kursi pesakitan mereka, para direksi. Pak Titian sudah kehilangan uang puluhan miliar, masih diproses hukum," tegasnya.

Seperti diketahui, Bos BPR Legian Titian Wilaras disidang dalam kasus dugaan tidak pidana penggelapan perbankan. Dalam dakwaan, Titian dijerat dengan Pasal 50A Undang-undang Republik Indonesia No. 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 tahun 1992 tentang perbankan.(BB).