Maling di Sejumlah Penginapan, Pasangan 'Kumpul Kebo' Dibekuk Polisi

  22 Oktober 2018 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Lantaran melakukan aksi pencurian di sejumlah TKP, pasangan selingkuh dibekuk polisi dari jajaran Polres Jembrana. Kini pasangan kekasih gelap tersebut terpaksa harus menginap di hotel prodeo dengan kamar terpisah.
 
 
Pasangan selingkuh yang dibekuk polisi tersebut masing-masing, Mochamad Perdana Hadi Putra (20) yang tinggal di Lingkungan Muding, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung dan Lailatur Rohmawati (23) asal Gresik Jawa Timur dan tinggal di Sading, Mengwi, Kabupaten Badung.
 
Kabag Ops Polres Jembrana Kompol M Didik Wiratmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Yusak A Sooai, Senin (22/10) siang mengatakan, kedua pelaku ditangkap 18 Oktober lalu di kamar kos yang berlokasi di Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat.
 
Kedua pelaku ditangkap karena ada laporan dari I Ketut Sada (57) dari Banjar Baler Bale Agung Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo. Dimana kedua pelaku telah mencuri dua unit TV di penginapan Jelita di Yehembang. Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil membekuk kedua pelaku.
 
 
 
Modus kedua pelaku melakukan aksi pencurian dengan berpura-pura menginap dan memesan dua kamar. Ketika penginapan dalam keadaan sepi mereka langsung mengambil TV tersebut dengan obeng. Kemudian TV tersebut dimasukkan ke dalam mobil dan meninggalkan penginapan menuju Denpasar.
 
Dari hasil pengembangan selain mengambil dua TV di Penginapan Jelita, mereka juga mengaku pernah mengambil 2 unit TV di Penginapan Widja di Desa Air Kuning, Jembrana, di Penginapan Dea di Baler Bale Agung satu unit TV. Di penginapan Taman Jambe di Melaya mereka mengambil TV satu unit dan di Penginapan DY di Delod Berawah mengambil 2 unit TV, 1 kipas angin dan 1 cermin.
 
 
Dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit TV LED ukuran 32 inc merk Coocaa warna hitam. Satu buat remot TV. Uang tunai Rp 723 ribu, satu HP merk Brandcode warna hitam dan satu unit mobil merk Datsun warna silver metalik DK 1022 OB beserta STNK dan kunci kontak. Barang bukti itu dari Penginapan Jelita.
 
Selain itu diamankan 3 unit TV lainnya dan barang bukti lain yang dicuri dari beberapa TKP lainnya. Kini kedua pelaku ditahan di Polres Jembrana dan dijerat Pasal 363 jo 65 KUHP.(BB)