Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Tak Jera! Residivis Pencurian Kembali Ditangkap, Polres Jembrana Ungkap 3 Kasus

Senin, 24 Februari 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ket poto: Pengungkapan kasus pencurian di Polres Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Jajaran Polres Jembrana berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi sejak Januari 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku, salah satunya merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

Pelaku residivis tersebut bernama I Nengah Atim Atmika alias INAA (44), warga Kelurahan Gilimanuk, Jembrana. INAA tercatat telah tiga kali terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan baru bebas dari penjara pada tahun 2020.

Selain INAA, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya, yakni Ahmad Samsul Arif alias ASA (25), warga Kelurahan Loloan Timur, dan Bara Andhika Taufani alias BAT (38), warga Kelurahan Baler Bale Agung. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan modus dan lokasi yang berbeda-beda.

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih serta Kasi Humas saat jumpa pers di Mapolres Jembrana mengatakan, ketiga kasus tersebut terjadi di lokasi dan tanggal yang berbeda. “Kasus pertama dilakukan oleh pelaku ASA. Dia melakukan pencurian alat-alat pertukangan pada Kamis 06 Januari 2025 di sebuah gudang milik warga di Loloan Timur,” terangnya, Senin (24/02/2025).

Dari hasil penyelidikan, lanjut Endang, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya. Dari tangan tersangka,pihaknya berhasil mengamankan 1 buah mesin serkel, 1 mesin profil, 1 mesin bor, 2 mesin gerinda dan 1 mesin bergas potong rambut. “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dia juga mengaku hasil curian tersebut akan dijual. Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.

Untuk kasus kedua, ucap Endang, pada hari hari Jumat (10/01/2025) terjadi pencurian di rumah warga yang sedang kosong di Kelurahan Gilimanuk yang dilakukan oleh tersangka INNA. Tersangka berhasil mencuri uang senilai Rp 300 ribu, barang elektronik, dari hasil pengembangan didapat 21 handphone berbagai merk beserta kelengkapannya, 3 unit power bank, balon lampu, vape dan 1 mesin gerinda serta 1 bor listrik.

“Dari hasil penyelidikan, tersangka INAA berhasil ditangkap di pinggir jalan raya Denpasar Gilimanuk di Kelurahan Gilimanuk. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka merupakan seorang residivis pencurian dengan pemberatan dan telah tiga kali keluar masuk penjara. Selain barang bukti yang kami berhasil amankan, ternyata tersangka juga mencuri 2 tas kain berisi ratusan celana dalam wanita. Atas perbuatannya, tersangka dikenai pidana penjara 7 tahun,” ungkapnya.

Endang melanjutkan, untk kasus ketiga dengan tersangka inisial BAT, tersangka melakukan pencurian 6 tempat di kawasan Kecamatan Negara. Tersangka menargetkan aki mobil yang ada di bengkel untuk dijual kembali. “Kasus terungkap berawal tersangka mencuri 2 buah aki truk di bengkel Las Kaple di Jalan Raya Pengambengan, Desa Tegal Badeng Timur. Tersangka berhasil,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, tersangka berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Pendem. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, selain itu tersangka juga mengaku telah mencuri di lima tempat sebelumnya. “Tersangka mengaku telah mencuri tujuh buah aki mobil, satu buah dinamo dan dua mesin pompa. Kami sedang melakukan pencarian korban dan barang bukti, mengingat sebelumnya kami tidak menerima laporan kehilangan dari lima TKP tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, imbuh Endang, tersangka dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar mengamankan kendaraan ditempat yang aman serta menggunakan pengaman tambahan,” pungkasnya. (BB)


Berita Terkini