Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

OJK Perkuat Regulasi Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Kamis, 13 Februari 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya (Ist)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) guna menciptakan industri yang sehat, melindungi kepentingan konsumen, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, dalam acara “Sosialisasi Peraturan Bidang PVML” di Jakarta, Rabu, mengungkapkan bahwa OJK telah menerbitkan 12 Peraturan OJK (POJK) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “UU P2SK mengamanahkan berbagai norma hukum yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK. Untuk itu, OJK telah menerbitkan 12 POJK di bidang PVML, yang sembilan di antaranya diterbitkan pada akhir tahun 2024,” ujar Agusman.

Sembilan POJK yang diterbitkan pada akhir 2024 meliputi:

POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian;

POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;

POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro;

POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML;

POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML;

POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura;

POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan;

POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML;

POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML.

Sosialisasi peraturan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua/Pimpinan Asosiasi di bidang PVML seperti APPI, Amvesindo, AFPI, PPGI, dan ASLINDO, serta pimpinan industri terkait seperti PT SMI (Persero), PT SMF (Persero), PT PNM, BP Tapera, dan LPEI. Acara ini juga diikuti oleh lebih dari 1.500 peserta secara hybrid.

Selain itu, dalam sosialisasi ini juga diperkenalkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.06/2024 mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama PVML. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan tata kelola yang baik di sektor PVML.

Penyelenggaraan sosialisasi ini diharapkan tidak hanya menyebarluaskan informasi mengenai peraturan terbaru, tetapi juga memberikan gambaran arah kebijakan PVML ke depan guna memastikan pertumbuhan industri yang berkelanjutan. (BB)

 


Berita Terkini