Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

Hakim Putuskan RJ, Korban Kriminalisasi Kasus Pemberangkatan PMI Hingga Kini Kok Masih Ditahan

Kamis, 13 Februari 2025

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Baliberkarya (Ist)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Gianyar. Sidang dugaan rekayasa kasus dan kriminalisasi bernama Dewa Gede Maha Putra (48 tahun) yang bukan sebagai agen atau penyalur tenaga kerja dan dijebloskan ke ruang tahanan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis sore (13/2/2025). 

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Gianyar, pada Kamis (6/2/2025) Minggu lalu menghadirkan pelapor pemuda asal Tabanan, Putu Yogi Pratama (23 tahun) yang mengaku telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta menyampaikan surat perdamaian dengan Dewa Gede Maha Putra dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar telah memutuskan dalam kasus ini diputuskan Restoratif Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif yang di setujui JPU dan Penasehat Hukum yakni Dr Ida Bagus Putu Astina SH, MH, MBA, CLA didampingi Made Sulendra, SH.

Meski Majelis Hakim dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini telah memutuskan Restoratif Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif namun Dewa Gede Maha Putra asal Banjar Triwangsa, Desa Babakan, Gianyar yang merasa menjadi korban kriminalisasi dalam kasus pemberangkatan PMI hingga kini masih ditahan dan menjalani sidang lanjutan. 

Dalam sidang hari ini menghadirkan saksi dari orang tua Putu Yogi Pratama yakni I Wayan Wiryanata (46 tahun) asal Tabanan ini kepada majelis hakim memberikan kesaksian bahwa pihaknya sebelum persidangan telah mediasi antar kedua belah pihak dan bersepakat berdamai agar kasus ini tidak berlarut-larut.

"Saya dan anak saya (Putu Yogi) sebelumnya sudah tidak ada masalah dengan Pak Dewa (terdakwa Dewa Gede Maha Putra) dan sepakat berdamai," ucap Wayan Wiryanata.

Terkait masih ditahannya Dewa Gede Maha Putra yang diputuskan mendapat Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ), salah satu penasehat hukum Dewa Gede Maha Putra yakni Made Sulendra, SH usai persidangan pun menanyakan belum dibebaskan kliennya meski diputuskan RJ kepada Fauzi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Oh belum (masih ditahan), masih ada 2 sidang lagi yakni tuntutan dan putusan. Ini kewenangan saya dan Kepala Kejari," jawab Fauzi.

Untuk diketahui, kasus ini bergulir awalnya Dewa Gede Maha Putra berniat baik membantu memberikan informasi dan advise (nasihat) kepada pemuda asal Tabanan, Putu Yogi Pratama (23) terkait peluang kerja keluar negeri, apesnya justru menerima nasib buruk.

Pria asal Banjar Triwangsa, Desa Babakan, Gianyar, Dewa Gede Maha Putra (48) yang bukan sebagai agen atau penyalur tenaga kerja justru dilaporkan dan dijebloskan ke ruang tahanan dan menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar.

Sebelumnya Yogi yang berangkat kerja ke Maldives (Maladewa) dengan jalur mandiri awalnya berniat konsultasi permasalahan terkait kekecewaan kerja di luar negeri gajinya tidak sesuai kontrak kerja ke pihak kepolisian Polda Bali dan diminta melaporkan kasusnya ke penyidik Polda Bali.

“Waktu itu saya kira dipertemukan dengan Pak Dewa ternyata tidak, hingga akhirnya pak dewa wajib lapor, dan saat wajib lapor saya sudah ada perjanjian damai yang disaksikan keluarga kedua belah pihak, pada Agustus 2024 lalu karena bukan pak Dewa yang memberangkatkan saya, melainkan jalur mandiri,” beber Yogi kepada majelis hakim dalam sidang sebelumnya. 

Selanjutnya, ia datang ke pengadilan setelah tahu Dewa Gede Maha Putra disidangkan. 

“Surat pencabutan BAP sudah saya ajukan ke Polda tapi disuruh tunggu hingga saat ini sampai sidang ini. Dana Rp22 juta yang digunakan untuk urus surat-surat dulu diserahkan ke terdakwa, dalam surat damai sudah dikembalikan Rp10 juta, saya ikhlas karena ini murni kesalahan saya,” jelas Yoga seraya mengaku menyadari kesalahannya atas informasi dari rekan pekerja luar negeri, bahwa ia berangkat sendiri, bukan oleh terdakwa.

Sementara, Dr Ida Bagus Putu Astina SH, MH, MBA, CLA, selaku kuasa hukum Dewa Gede Maha Putra menjelaskan kliennya sejak dahulu tak pernah punya masalah hukum. “Sejak awal saya dampingi terdakwa dan bahkan kenal beliau semasa kerja menjadi PMI dulu, tidak pernah ada masalah hukum dan apa yang terjadi saat ini murni ketidakjelian penyidik,” kritiknya. 

Pria humoris yang kerap disapa Ajik Astina menegaskan pelapor Putu Yogi yang saat itu hendak konsultasi di Polda Bali malah disuruh membuat laporan dan bahkan sudah ajukan pencabutan BAP, namun tidak jelas, hingga sampai ke persidangan. 

“Yoga itu berangkat ke Madives secara mandiri, yang awalnya berkonsultasi ke klien kami, karena klien kami dianggap tahu posisi lowongan kerja, selanjutnya atas kemauan pelapor meminta tolong ke klien untuk mengurus administrasi, kemudian ia wawancara sendiri dengan pihak perekrutan dan berangkat setelah pasport, serta Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN),” terang Ajik Astina.

Menurut Ajik Astina, KTKLN itu sudah menerangkan bahwa Yoga berangkat sendiri dan bukan diberangkatkan agensi dan yoga bekerja dari November 2023 hingga Februari 2024. 

“Jelas di sini, apa yang dialami Yoga yang dikontrak gajinya 300 dolar kemudian hanya dikasi 166 dolar, adalah masalahnya sendiri sehingga ia pulang paksa setelah kerja tiga bulan,” rinci Astina yang juga mantan pekerja migran ini.

Ajik Astina kembali menegaskan karena ini sudah berproses di pengadilan sehingga menjadi pelajaran untuk semua, termasuk penyidik agar jeli dalam melihat kasus dan tidak terjadi kasus seperti ini lagi.

“Walaupun klien kami mendapat catatan hukum, kami terima digelar Restoratif Justice dan ini pelajaran untuk kita semua agar jeli terhadap Masalah hukum, agar tidak ada korban baru lagi dan berharap klien kami segera dibebaskan,” tegas pengacara yang juga Ketua Dewan Reklasering (konsep pengembalian harkat martabat manusia) Bali ini. )BB)


Berita Terkini