Sindikat Penyelundup Penyu Hijau Berhasil Ditangkap, Dua Pelaku Residivis
Kamis, 16 Januari 2025
Ket poto: Tiga pelaku penyelundupan penyu hijau di Kabupaten Jembrana
Baliberkarya.com - Jembrana. Akhirnya pelaku penyelundupan penyu hijau berhasil ditangkap Polres Jembrana. Dari tiga pelaku tersebut 2 diantaranya merupakan residivis yang pernah di penjara. Ketiga pelaku tersebut diamankan di Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana pada Minggu (12/01/2025) sekira pukul 00.30 wita saat hendak menuju ke Denpasar
Adapun pelaku dan juga sebagai pemodal utama dalam kasus tersebut bernama Sodikin 55 tahun asal Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pelaku merupakan residivis kasus pada tahun 2019 dalam perkara illegal logging divonis 1 tahun 6 bulan, tahun 2022 dalam perkara yang sama pelaku di vonis 1 tahun 3 bulan, sedangkan tahun 2024 dalam perkara penyelundupan penyu dengan vonis 10 bulan.
Sedangkan pelaku Ahmad Uliyan 32 tahun, juga merupakan residivis kasus pada tahun 2018 dalam perkara pencurian dengan vonis 2 (dua) tahun, dalam kasus ini pelaku sebagai sopir. Sedangkan pelaku ketiga yang merupakan kernet bernama Muhamad Lutfi 35 tahun. Keduanya berasal dari Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya Jembrana.
Adapun barang Bukti yang Diamankan Polisi mengamankan barang bukti berupa, 29 ekor penyu hijau, terdiri atas 24 ekor dalam kondisi hidup dan 5 ekor dalam kondisi mati. 1 unit mobil pickup Daihatsu Gran Max warna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 8266 WG.
Saat jumpa pers di KPP Kurma Asih di Desa Perancak, Kapolda Bali Irjen Daniel Aditya Jaya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 20.30 wita mengenai dugaan penyelundupan satwa dilindungi ke arah Denpasar. “Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal dan Satlantas Polres Jembrana melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Denpasar-Gilimanuk,” terangnya, Kamis (16/01/2025).
Sekitar pukul 23.50 wita, pihaknya berhasil menghentikan sebuah mobil pickup di Desa Pangyangan. Dalam mobil tersebut, ditemukan penyu hijau yang ditutupi terpal dan karung plastik berisi serbuk kayu untuk mengelabui petugas. “Saat itu, sopir Amad Uliyan dan kernet Muhamad Lutfi langsung diamankan. Setelah kasus dikembangkan terdapat otak pelaku mengarah ke Sodikin, yang bersangkutan berhasil ditangkap dirumahnya. Pelaku diketahui sebagai pemodal utama dalam operasi ini,” ungkapnya.
Adapun modus operandinya, lanjut Daniel, para pelaku menggunakan mobil pickup yang diisi penuh dengan penyu hijau. Untuk menghindari kecurigaan, mereka menutupi penyu dengan terpal dan karung berisi serbuk kayu. “Penyu tersebut diduga akan diperjualbelikan untuk mendapatkan keuntungan besar,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 KUHP. “Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ucapnya.
Daniel menghimbau, kepada masyarakat yang mencurigai aktifitas berkaitan dengan penyelundupan satwa yang dilindungi agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian atau aparat terkait.
"Kita sadar bahwa kelestarian alam ini penting. Bali ini terkenal dengan alamnya yang indah dan wisatanya yang bagus. Kalau alamnya yang rusak berarti kita harus bertanggungjawab atas pariwisata di Bali. Selain itu masyarakat meningkatkan kesadaran lingkungan, dan mari bersama-sama menjaga kelestarian ekosistem dengan tidak terlibat dalam menangkap, memperjualkan dan memperdagangkan satwa yang dilindungi secara ilegal," pungkasnya. (BB)