Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

JL. Patih Nambi XII No.5, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara

Call:081353114888

redaksi@baliberkarya.com

DJP Temukan Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan Pegawai Pajak

Sabtu, 21 September 2024

Baliberkarya.com - Suara Rakyat Bali Membangun

Ilustrasi (Ist)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan adanya modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP. Penipuan ini dilakukan oleh pihak yang berpura-pura sebagai pegawai DJP dan berkomunikasi dengan wajib pajak melalui surat elektronik atau pesan daring.

Dalam aksinya, penipu menginformasikan adanya tagihan pajak atas nama wajib pajak, lalu meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening penipu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus tersebut. “Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening perorangan atau lembaga,” ujar Dwi Astuti.

Dwi juga menjelaskan bahwa pembayaran pajak resmi dilakukan melalui berbagai saluran, seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau di loket bank dan pos persepsi.

Selain modus penipuan ini, DJP juga mencatat adanya beberapa modus lain yang marak terjadi di masyarakat, seperti phishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk melalui WhatsApp atau email.

DJP mengeluarkan sejumlah langkah yang dapat diambil masyarakat apabila menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, di antaranya, periksa nomor WhatsApp melalui laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing.

Pastikan email dengan imbauan atau tagihan pajak berasal dari domain @pajak.go.id. Abaikan pesan yang mengandung file berekstensi apk, karena DJP tidak pernah mengirim file dengan ekstensi tersebut. Abaikan pesan yang berisi tautan selain yang berakhiran pajak.go.id.

Apabila masyarakat menemukan indikasi penipuan, dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan DJP, seperti Kring Pajak di nomor 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau melalui situs pengaduan.pajak.go.id. DJP juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi. (Rls/BB)


Berita Terkini