Dituding Urug Sungai dan Langgar RTH, Pemilik Lahan Sedap Malam Berdalih Menata Tanahnya
Kamis, 15 Juni 2023
Foto: Rai Kencana (baju oranye) salah satu pemilik tanah di Gang Titi Batu, Sedap Malam Denpasar yang dituding mengurug sungai dan melanggar RTH, ketika ditemui media lokasi tanahnya, pada Selasa (13/6/2023).
Bali berkarya.com-Denpasar. Salah satu pemilik lahan, Rai Kencana, mengaku sudah memenuhi panggilan Penyidik Satpol PP Denpasar, dan menjelaskan bahwa izin dari hak milik lahannya tersebut adalah pemukiman. Pemanggilan ini terkait masifnya pelanggaran Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Wilayah Sedap Malam, Gang Titi Batu, Denpasar.
"Saat memenuhi panggilan Satpol PP, saya tunjukan hak milik (SHM, red) saya. Lahan warisan saya ini memang peruntukannya pemukiman. Saya disini menata tanah saya, bukan membangun dan bukan mengurug sungai," ucap Rai Kencana, pemilik tanah saat ditemui media dilahan yang menjadi polemik tersebut, Selasa (13/6/2023).
Terkait proses penataan lahan miliknya diduga juga melanggar sempadan sungai, sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan danau, Rai Kencana membantah dan berdalih bahwa selama puluhan tahun dia menggarap lahan warisannya tersebut tidak pernah ada aliran sungai besar, namun hanya ada saluran irigasi kecil yang dipergunakan untuk mengairi sawah lahannya.
"Sepanjang sejarah saya menggarap tanah leluhur tidak ada aliran sungai besar disini, yang ada hanya irigasi tempat keluar masuknya air untuk mengairi sawah tyang (saya, red)," ungkap mantan kepala lingkungan 10 tahun tersebut.
Foto: Rai Kencana, salah satu pemilik tanah di Gang Titi Batu, Sedap Malam Denpasar.
Lebih jauh Rai Kencana mengaku sudah lama dirinya tidak memantau lahan warisannya dan mengaku kaget melihat lahan persawahannya banyak yang hilang dari luas lahan yang tertera di sertipikat miliknya. Setelah melakukan pengukuran kembali Ia mendapati bahwa luas tanahnya hilang seluas 7 are dan sebagian dikeruk dijadikan sungai.
"Kalau saya uangkan saya rugi 180 juta sehingga saya memutuskan untuk menata kembali tanah peninggalan leluhur saya ijin, jadi tidak benar saya mengurug sungai," dalih Rai Kencana.
Baca juga:
Praktisi Hukum Agraria Ungkap Vila Bodong Milik WNA di Bali Diduga Difasilitasi Oknum Pejabat
Terkait polemik dan permasalahan yang santer diberitakan media untuk mengkonfirmasi adanya pemanggilan pemilik lahan atas nama Rai Kencana, Kasatpol PP Kota Denpasar, AAN Bawa Nendra saat dihubungi media melalui telepon, pada Kamis (15/6/2023) hingga berita ini diterbitkan tim media belum mendapat keterangan resmi dari pihak Satpol PP Denpasar.(BB).