Pemkab Tabanan Kembali Raih Penghargaan
Kamis, 13 Juli 2017
baliberkarya.com
Tabanan PR – Setelah meraih beberapa penghargaan dan yang terakhir meraih peringkat pertama APN 2017 kategori penyusunan perencanaan terbaik tingkat Nasional, Pemkab Tabanan kembali meraih penghargaan Pastika Parama dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia
Penghargaan tersebut diraih setelah Pemkab Tabanan berhasil mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dan Piagam ini merupakan salah satu kategori tertinggi penghargaan paramesti dari Kemenkes RI.
Pastika Parama merupakan pengakuan dari Pemerintah Pusat, karena selama ini Tabanan telah berupaya dan ikut mensukseskan pembangunan di bidang kesehatan. Pengakuan ini kedepannya juga menjadi acuan bagi kinerja Pemkab Tabanan, terutama pembangunan kesehatan yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok. Dan yang paling utama adalah bertujuan untuk meningkatkan Kesejahteraan masyarakat menuju Masyarakat Tabanan yang Sejahtera, Aman dan Berprestasi.
BACA JUGA :
Kabar Gembira! Diskon 15 Persen Beli Perhiasan di UC Silver "Pakai My Blue Bird"
Info Penting! Ternyata Mainan Bikin Anak-anak "Tidak Kreatif"
Malam Kejar Pelaku Pencurian Pasir Laut, Pagi Sapinya Ditebas
Inovasi ini tiada lain adalah merupakan inisiatif dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Dan inovasi tersebut membuahkan hasil, Pemerintah Kabupaten Tabanan dianugerahkan penghargaan Pastika Parama oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Prof.Dr.dr. Nila Djuwita F. Moeloek, SpM kepada Bupati Tabanan yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, I Nyoman Suratmika.
Ada 3 kriteria yang ditentukan dalam mendapatkan penghargaan ini, diantaranya : Kategori 1, Daerah yang telah menetapkan dan mengimplementasikan Perda KTR serta kebijakan lain terkait pengendalian konsumsi hasil tembakau, yang berarti Kristal paling unggul dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat berhak atas penghargaan Pastika Parama. Kategori 2, Daerah yang baru bisa menetapkan KTR tetapi belum melakukan implementasi mendapatkan anugerah Pastika Parahita. Dan kategori 3, kabupaten/kota yang baru dapat menetapkan perbup atau perwali, dianugerahi piagam Paramesti. @humastabanan.