Siap-siap! PM32 Diberlakukan, Tarif Taksi Online Akan Lebih Mahal Dibandingkan Taksi Resmi
Sabtu, 18 Maret 2017
Istimewa
Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah sempat diperpanjang masa sosialisasi angkutan online, kini Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan diberlakukan 1 April 2017 yang akan lebih jelas mengatur angkutan berbasis aplikasi yang menuai banyak penolakan sopir lokal di Tanah Air.
Awalnya, Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang akan diberlakukan 1 April 2017 yang telah disepakati dan tidak menuai protes dari kedua belah pihak baik taksi online maupun taksi konvensional.
BACA JUGA : Sambut Nyepi, 60 Ogoh-ogoh PAUD Menari di Taman Kota Lumintang
Namun anehnya, kini PM 32 yang sejak awal didengung-dengungkan dan dipakai tameng untuk berkelit dan berlindung oleh angkutan online untuk menghindari kewajiban memenuhi regulasi layaknya angkutan taksi, kini justru ibarat 'meludah keatas' peraturan resmi dari Kementerian Perhubungan belakangan ditolak mentah-mentah oleh angkutan berbasis aplikasi asing tersebut.
Penolakan yang terkesan terlambat itu disampaikan salah satunya datang dari perusahaan transportasi berbasis aplikasi yakni Grab dan Uber.
Menurut Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata di Jakarta, penerapan PM Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 itu jelas punya dampak pada bisnis ini. Tarif perjalanan taksi online yang selama ini murah, mulai 1 April mendatang diberlakukan tarif atas dan bawah.
BACA JUGA : Golkar Tetapkan Sudikerta Jadi Cagub Bali
"Potensi kerugian ini berdampak pada mitra pengemudi dan pengguna transportasi online," kelit Ridzki.
Bagi pengguna, ujarnya, mereka akan kesulitan mendapatkan transportasi bertarif murah. Sedangkan bagi mitra, mereka berpotensi kehilangan pendapatan yang lebih baik setelah bergabung dengan transportasi online.
"Seharusnya revisi memberikan inovasi. Namun, revisi PM 32 ini, bernuansa proteksionis dan membuat langkah mundur," dalihnya.
Untuk diketahui, mulai 1 April mendatang, Kementerian Perhubungan menerapkan PM Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016. Itu artinya, perusahaan taksi berbasis aplikasi atau online harus mengikuti sederet persyaratan jika ingin menggelinding resmi di jalan raya.
BACA JUGA : Patut Dicontoh! Perusahaan Furnitur "Informa" Galang 20.000 Kantong Darah untuk Didistribusikan ke PMI
Dan jika membandel, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran sementara terhadap aplikasi sampai ada perbaikan dan angkutan online mau memenuhi PM 32 yang disepakati diawal.
Selama ini, taksi online bebas bahkan dinilai sejumlah kalangan menerapkan tarif tidak masuk akal kepada penumpang sehingga tarifnya bisa lebih murah jauh ketimbang taksi konvensional.
Dengan adanya aturan tarif atas dan bawah seperti pada taksi resmi, angkutan online kedepan tidak bisa seperti sekarang tarifnya. Bahkan, bukan tak mungkin, tarif taksi online tidak murah dan lebih mahal dbandingkan taksi resmi atau yang repak disebut taksi konvensional.(BB/bbs).