DPRD Bali Bahas lagi Pencairan dan Pergub tentang Dana Hibah
Selasa, 03 Mei 2016
baliberkarya
Baliberkarya.com- Pencairan dana bansos dan hibah makin panjang prosesnya, walapun telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016. DPRD Bali yang memfasilitasi pencairan dana untuk masyarakat pun terpaksa harus bersabar sampai sebulan ke depan. Sebab aturan pencairannya berupa Peraturan Gubernur (Pergub) harus verifikasi ke Menteri Dalam Negeri.
Hal itu terungkap dalam Rapat Pembahasan Dana Hibah dan Draft Peraturan Gubernur (Pergub) di DPRD Bali, Senin (2/5/2016).
Anggota Komisi I DPRD Bali, Nyoman Adnyana, diminta komentarnya seusai rapat menjelaskan, meski Permendagri tentang pencairan hibah tidak perlu berbadan hukum, namun tidak bisa serta merta langsung dilakukan. "Perlu proses Peraturan Gubernur dan konsultasi lagi ke Mendagri sehingga proses pencairannya dipastikan ngaret. Ketika Permendagri ini keluar, banyak pihak memprediksi dalam hitungan waktu dekat hibah bansos sudah bisa dicairkan," jelas Adnyana.
Dengan begitu, menurutnya, baik eksekutif maupun legislatif perlu kehati-hatian dalam menyikapi Permendagri 14 tahun 2016 itu sehingga nantinya tidak menimbulkan masalah dan terjebak dalam kasus dana hibah.
Menurut Adnyana, Permendagri No. 14/2016 belum mengatur secara detail pencairan dana hibah itu sehingga perlu diatur secara khusus seperti apa pendelegasian pencairan dana hibah yang dimaksud. Seperti surat keterangan tempat (SKT) dana hibah yang diberikan.
Disebutkan, draft Pergub sudah diajukan dan sudah dilakukan koreksi bersama. Hasil koreksi itu juga sudah dapat diterima oleh Karo Hukum Pemprov Bali. Draf yang sudah disempurnakan itu baru akan dikonsultasikan ke Mendagri lagi.
"Prosesnya cukup panjang dan kami prediksi sekitar Juni baru bisa dicairkan apalagi akan ada libur panjang," ujamya.
Sementara itu, anggota Komisi III Kadek Diana menyampaikan, dalam pasal 6 (5) huruf c disebutkan dana hibah dapat diberikan kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf d. Patut diketahui, bahwa di Bali seperti desa adat secara nasional belum pernah diakui sebagai sebuah lembaga.
Meski di Bali sudah latah orang menyebutkan lembaga adat, akan tetapi secara nasional belum pernah diakui. Karenanya perlu diatur secara detail dan perlu adanya Pergub untuk mengaturnya secara detail. Seperti pencairan dana hibah yang akan diberikan pada desa adat, pengempon penyungsung, tempekan, suka duka, pesraman pecalang, se- kehe-sekehe, dan sanggaryang bernaung di bawah struktur desa pekraman atau desa adat dan sejenisnya.
"Tidak bisa dengan Permendagri saja, karena Permendagri belum mengatur secara detail dan di Pergub baru bisa diatur secara detail," ujarnya.
Ditemui seusai rapat, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Ketut Tama Tenaya, mengatakan, pencairan dana hibah dan bansos. menunggu kepastian hasil di Kementerian Dalam Negeri. "Pergubnya masih diverifikasi. Ya, anggota dewan harus bersabar sampai sebulan kedepan," ujar Tama Tenaya.
Mekanisme ini, menurutnya, tidak bisa dihindari untuk pencairan dana hibah dan bansos untuk masyarakat, karena pihak DPRD Bali juga tidak mau ada masalah. "Ini sudah mekanisme aturan. Jadi Pergub sebagai dasar mencairkan bansos harus ditindaklanjuti ke pusat," tegasnya lagi.
Tama Tenaya menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemprov Bali terutama Biro Hukum yang mengerti mekanismenya. "Kita sudah koordinasi dengan eksekutif memang harus dibawa ke pusat dulu Pergubnya. Kami tidak mau ambil risiko," tegas politisi asal Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Sekprov Bali Tjokorda Ngurah Pemayun secara terpisah mengatakan, mekanisme verifikasi Pergub ke Mendagri bukan hanya berlaku sekarang atau setelah ada masalah soal pencairan dana hibah dan bansos.
"Sudah sejak lama mekanisme ini. DPRD Bali menyadari Pergub harus diminta verifikasi ke pusat," ujar Tjok Pemayun yang bawa lang- sung Pergub tersebut ke Menteri Dalam Negeri. "Saya malam ini (2/5/2016-rd.) berangkat bawa rancangan Pergubnya. Setelah disahkan Mendagri dapat nomor barulah diberlakukan," imbuh Tjok Pemayun.
Apakah ini tidak bolak-balik dan pencairan hibah molor? "Bukan bolak-balik sih. Memang harus ada perimada dalam penerapan aturan. Permendagri 14 Tahun 2016 terbit sebagai salah satu rujuan pemberian dana hibah kepada lembaga penerima di Bali. Untuk pencairan harus dibuatkan juga dasar hukumnya," jelasnya.
Pergub yang disodorkan Pemprov Bali ke pusat adalah melind ungi dan mengatur keberadaan lembaga-lembaga penerima dana hibah nanti. "Seperti kelompok-kelompok yang berada langsungdi bawah naungan desa adat. Jadi kita berharap bersabar. Ini mungkin hanya sebuah kekhawatiran akan adanya ke- salahan proses saja. Tetapi kita berproses supaya tidak ada masalah di kemudian hari," ujar birokrat asal Gianyar ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama menegaskan, Pergub yang harus verifikasi ke Mendagri untuk mengcover penerima dana hibah yang diberikan oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). "Ada bentuk pelimpahan kewenangan dari level atas ke bawah. Artinya SKPD yang akan mencairkan dana hibah harus diberikan kewenangan oleh gubernur. Kalau tidak begitu mana berani mereka mencairkan dananya," kata Adi Wiyatama. (bb)