KPU: Perlu Aturan Tegas soal Pejabat Publik Maju Pilkada
Minggu, 17 April 2016
golkarbali.or.id
“Apapun posisi pejabat publik itu, ketika mau mengikuti pertarungan, mau mengikuti konstetasi pilkada, perlu ada aturan yang tegas untuk mengatur dan membatasi yang bersangkutan menyalahgunakan kewenangannya,” ujar Juri di gedung KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (15/4).
Pejabat publik, kata dia baik yang dipilih maupun yang diangkat mempunyai kecenderungan menggunakan akses dan jabatan untuk memenagkan pertarungan pilkada. Namun, persoalannya, pejabat publik ini mempunyai masa jabatan 5 tahun dan mereka dituntut untuk menyelesaikan masa jabatan sampai 5 tahun, tidak bisa dipotong dengan alasan apapun.
“Misalnya, anggota DPR disebutkan di UU masa jabatannya selama 5 tahun. Jadi, sah saja sebetulnya jabatan-jabatan seperti ini untuk tidak perlu mundur jika mencalonkan diri menjadi kepala daerah,” ungkap dia.
Pejabat publik, kata dia hanya perlu cuti atau berhenti dari seluruh jabatan untuk sementara selama dia mengikuti pilkada. Cuti atau berhenti sementara dilakukan saat dia mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah dan dia tidak boleh mengambil kebijakan penting sejak dia mendaftar atau 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai calon, seperti merotasi jabatan, mengangkat atau memberhentikan orang tertentu.
“Ketika pejabat publik cuti atau mundur sementara, maka Menteri Keuangan akan menyetop gaji dan fasilitas yang selama ini digunakannya,” kata Juri. (gb/beritasatu.com)